TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memasang target ambisius bagi jajarannya: seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri harus meraih predikat informatif pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026. Target ini disampaikan langsung di hadapan jajaran Komisi Informasi (KI) Kepri saat audiensi di Gedung Daerah, Senin (15/6/2026).
“Mudah-mudahan pada tahun 2026 seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat mencapai kategori informatif. Ini menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Ansar dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi agenda penyerahan Laporan Kinerja Komisi Informasi Kepri Tahun 2025. Ansar mengapresiasi kerja KI Kepri dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di daerah dan berharap sinergi antara Pemprov dan KI terus diperkuat.
Ketua KI Kepri Arison memaparkan hasil Monev tahun 2025 yang masih jauh dari harapan. Dari total 151 badan publik yang dievaluasi—mencakup OPD, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, partai politik, hingga perguruan tinggi—hanya 42 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif. Angka itu disebut masih rendah.
“Hasilnya memang belum menggembirakan, tetapi banyak badan publik yang menunjukkan tren perbaikan. Kami berharap pada Monev tahun 2026 jumlah badan publik yang informatif akan semakin bertambah,” ungkap Arison.
Lebih mencengangkan, dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri, hanya dua instansi yang berhasil meraih predikat informatif. Artinya, masih puluhan OPD lainnya perlu berbenah diri agar layanan informasi publiknya sesuai standar.
Arison mengungkapkan, belum optimalnya hasil Monev bukan berarti badan publik tidak menjalankan keterbukaan informasi. Sejumlah kendala teknis masih menghambat. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner mandiri yang menjadi salah satu indikator penilaian.
Selain itu, keterbatasan anggaran akibat efisiensi belanja daerah membuat kegiatan sosialisasi kepada badan publik belum maksimal. Meski demikian, KI Kepri tetap membuka ruang konsultasi bagi instansi yang ingin meningkatkan kualitas layanan informasi.
“Kami optimistis banyak badan publik yang ingin naik kelas. Sejumlah instansi sudah mulai datang berkonsultasi dan meminta pendampingan terkait keterbukaan informasi publik,” jelas Arison.
Dalam laporan kinerjanya, KI Kepri yang baru memasuki tahun kedua sejak dilantik pada 2 Juli 2024, fokus pada dua tugas utama: penyelesaian sengketa informasi publik dan penetapan standar layanan informasi publik. Sepanjang periode tersebut, KI Kepri telah menangani sebanyak 19 perkara sengketa informasi.
Dari jumlah itu, lima sengketa berhasil diselesaikan pada tahun 2024 dan 10 sengketa pada tahun 2025. “Sementara pada tahun 2026 ini terdapat empat sengketa informasi yang masih dalam proses penyelesaian,” kata Arison.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KI Kepri Muhammad Djuhari, anggota Alfian Zainal, Encik Afrizal, Saut Maruli Samosir, serta Sekretaris KI Kepri A K Prambudi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi beserta jajaran juga mendampingi Gubernur dalam pertemuan itu.