KEPULAUAN RIAU — Lembaga Falakiyah PBNU menerbitkan Surat Penjelasan Rukyah Muharram 1448 H nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur. Surat itu menyatakan bahwa pada Senin Pon, 29 Zulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026 M, hilal tidak teramati di seluruh Indonesia.
"Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijjah 1447 H/15 Juni 2026 M pada titik di seluruh Indonesia. Semua lokasi tidak melihat hilal," demikian bunyi pengumuman yang diunggah di akun Instagram resmi Lembaga Falakiyah PBNU tersebut.
Karena hilal tak terlihat, metode istikmal diterapkan. Bulan Zulhijah digenapkan menjadi 30 hari. Konsekuensinya, awal Muharram mundur sehari dari perhitungan awal.
Keputusan ini membuat perayaan Tahun Baru Islam versi NU berbeda dengan kalender libur nasional. Pemerintah sebelumnya menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa (16/6) dan menjadikannya hari libur nasional. Organisasi Islam terbesar lainnya, Muhammadiyah, juga sudah menetapkan awal Muharram jatuh pada hari yang sama dengan pemerintah.
Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dalam perhitungannya, berbeda dengan metode rukyat yang menjadi dasar keputusan NU.
PBNU meminta jajarannya untuk menyebarluaskan keputusan ini. "LF PBNU juga mengharapkan jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU se-Indonesia bertindak aktif untuk menyebarluaskan pengumuman awal bulan Muharram 1448 H ini kepada warga Nahdlatul Ulama khususnya jajaran pengurus di wilayah/cabangnya masing-masing," tulis PBNU dalam keterangan resminya.
Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah antara NU, Muhammadiyah, dan pemerintah sudah menjadi pola tahunan. Perbedaan metode—rukyat versus hisab—menjadi faktor utama yang menyebabkan tanggal berbeda meskipun merujuk pada objek astronomi yang sama.