Pencarian

BP Batam Imbau Warga Jaga Aset Publik di Jembatan Barelang, Dua Terduga Pemotong Kabel Lampu Diamankan

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 21:53:01 WIB
BP Batam Imbau Warga Jaga Aset Publik di Jembatan Barelang, Dua Terduga Pemotong Kabel Lampu Diamankan
Dua terduga pemotong kabel lampu sorot di Jembatan Barelang diamankan petugas BP Batam dan diserahkan ke Polsek Sagulung.

BATAM — Aksi pencurian yang kerap disebut "rayap besi" kembali menyasar fasilitas publik di Kota Batam. Kali ini, instalasi kabel lampu sorot di kawasan Jembatan Barelang menjadi sasarannya, memicu imbauan keras dari BP Batam agar warga lebih peduli terhadap aset milik bersama.

Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada 28 April 2026, namun penanganannya baru terkuak ke publik setelah video aksi vandalisme tersebut beredar luas di media sosial. BP Batam memastikan kejadian itu bukanlah kasus baru dan telah ditindaklanjuti sejak awal.

Dua Terduga Pelaku Sudah Diamankan

Anggota Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa saat kejadian, petugas bersama Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam langsung bergerak ke lapangan. Dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial TS dan SH, berhasil diamankan.

"Dua orang yang diduga terlibat telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Sagulung untuk diproses sesuai ketentuan berlaku," ujar Ariastuty dalam keterangannya, dikutip dari Kepri.co.id.

Kabel Bukan Tembaga, Pelaku Salah Sasaran

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kabel yang dipotong merupakan instalasi lampu sorot milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memanjang menuju bagian atas jembatan. Menariknya, kabel tersebut hanya dipotong dan tidak diambil oleh pelaku.

Diduga kuat, para pelaku mengira kabel tersebut mengandung tembaga yang memiliki nilai jual tinggi. Padahal, material di dalam kabel tersebut bukanlah tembaga. Aksi ini pun menjadi sia-sia dan justru merugikan negara karena merusak fasilitas umum.

Patroli Diperketat di Kawasan Ikon Batam

Meski aset tersebut merupakan milik Kementerian PUPR, BP Batam melalui Ditpam Aset dan Kawasan tidak tinggal diam. Pengamanan di kawasan Jembatan Barelang diperkuat dengan meningkatkan frekuensi patroli rutin serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya aksi vandalisme terhadap aset publik. BP Batam juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

"Jembatan Barelang bukan hanya infrastruktur penghubung, tetapi juga simbol kemajuan Batam dan destinasi yang menjadi kebanggaan kita bersama. Karena itu, mari kita jaga dan lindungi aset ini, demi kepentingan masyarakat serta generasi yang akan datang," tegas Ariastuty.

Nota Kesepahaman dengan Pengusaha Scrap

Persoalan "rayap besi" ini sebenarnya sudah menjadi perhatian serius aparat keamanan. Kapolda Kepri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan penandatanganan nota kesepahaman dengan para pengusaha scrap atau besi tua di Mapolresta Barelang pada Senin (15/6/2026).

Salah satu poin penting dalam nota kesepahaman itu adalah agar para pengusaha scrap tidak menadah hasil curian "rayap besi". Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan rantai pencurian aset publik bisa diputus dari hulu ke hilir.

BP Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak aset negara. Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kawasan yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Batam.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks