Kanwil Kemenkum Kepri Dorong Perlindungan Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau sebagai Indikasi Geografis di Anambas

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:30:31 WIB
Kanwil Kemenkum Kepri mendorong pendaftaran Indikasi Geografis untuk Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau di Anambas.

ANAMBAS — Dua komoditas kebanggaan warga Anambas, Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau, akan segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menilai kedua hasil bumi ini memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki daerah lain, sehingga layak mendapat pengakuan hukum sebagai produk asli daerah.

“Kedua komoditas tersebut dinilai memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari produk sejenis di daerah lain sehingga perlu segera didorong untuk memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis,” kata Edison Manik dalam rapat koordinasi di Anambas, Rabu.

Mengapa Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau Butuh Sertifikasi?

Edison Manik menjelaskan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar label administratif. Sertifikasi ini menjadi benteng perlindungan budaya sekaligus motor penggerak ekonomi daerah. Tanpa perlindungan hukum, produk khas Anambas rentan diklaim pihak lain atau dipalsukan di pasaran.

Plt. Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DP3) Anambas, Arcan Iskandar, menyatakan komitmennya untuk membentuk MPIG bagi kedua komoditas tersebut. Ia menyebut hasil riset dari Kementerian Pertanian sudah tersedia dan bisa dijadikan dasar ilmiah untuk menyusun dokumen deskripsi IG.

Merek Kolektif untuk 42 Koperasi Desa Merah Putih

Selain Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Kepri juga mendorong pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di Anambas. Saat ini, terdapat 42 KDMP yang sudah terbentuk dan 12 koperasi lainnya tengah membangun gerai fisik.

Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Kemenkum Kepri, Nurmansyah, menekankan pentingnya merek kolektif sebagai identitas bersama. “Keberadaan koperasi yang semakin berkembang perlu didukung dengan identitas bersama yang kuat melalui pelindungan Merek Kolektif agar mampu meningkatkan daya saing produk dan memberikan nilai tambah bagi anggota koperasi maupun masyarakat,” ujarnya.

Potensi Lain: Kopi Robusta hingga Kain Cual

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Kepri mengidentifikasi sejumlah potensi kekayaan intelektual komunal lainnya di Anambas. Di antaranya Kopi Robusta Anambas, Kain Cual Anambas, berbagai produk kerajinan dan wastra daerah, serta potensi sumber daya kelautan yang menjadi ciri khas kabupaten kepulauan ini.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi ke Pengurus Koperasi

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas, Japrizal, menyambut baik gagasan tersebut. Pihaknya berencana menggelar sosialisasi kepada para pengurus koperasi dan mengundang Kanwil Kemenkum Kepri sebagai narasumber pendamping teknis.

“Kami akan segera melaksanakan sosialisasi kepada para pengurus koperasi terkait pentingnya pelindungan merek kolektif serta berencana mengundang Kanwil Kemenkum Kepri sebagai narasumber untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran,” tutur Japrizal.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top