Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan 2 PMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, Satu Tersangka Dibekuk

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45:01 WIB
Personel Polda Kepri menggagalkan keberangkatan dua PMI ilegal di Pelabuhan Batam Centre.

BATAM — Dua warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia sebelum akhirnya digagalkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Mereka adalah seorang perempuan berinisial I yang dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan (cleaning service) dan seorang laki-laki berinisial A yang akan ditempatkan di sektor perkebunan karet.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pemberangkatan pekerja migran tanpa dokumen resmi. "Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi," kata Nona, Selasa (23/6/2026).

Modus Pengurusan: Dari Penjemputan hingga Penampungan

Tersangka B, yang diamankan di lokasi yang sama, berperan sebagai penghubung yang mengurus seluruh logistik pemberangkatan. Polisi menduga aktivitas ini sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Dari hasil pemeriksaan, B mendapat bayaran Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap penjemputan calon PMI yang tiba di Batam. Selain itu, ia juga menerima Rp 50 ribu per hari untuk biaya menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

"Pengakuan tersangka aktivitas pengurusan PMI sudah dilakukan 3 bulan terakhir. Tapi masih kami dalami," ujar Nona, seraya menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya calon PMI lain yang pernah diberangkatkan melalui jalur serupa.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia. Tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pemberangkatan PMI non-prosedural di wilayahnya. "Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas untuk menghindari risiko eksploitasi, penipuan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," ujar Kombes Nona.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top