TANJUNGPINANG — Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang memperketat pengawasan di seluruh pintu perlintasan orang, termasuk pelabuhan dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini diambil menyusul temuan enam kasus penundaan keberangkatan penumpang yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang selama semester pertama 2026. Pengawasan diperkuat dengan melibatkan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk melakukan wawancara dan pendalaman terhadap calon penumpang yang mencurigakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya telah menangani enam kasus penundaan keberangkatan penumpang luar negeri yang berkaitan dengan dugaan TPPO. "Setelah dilakukan penundaan keberangkatan, selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut," ujar Erwin di Tanjungpinang, Senin.
Dalam proses pengawasan, Imigrasi Tanjungpinang aktif berkoordinasi dengan BP3MI Kepri. Petugas gabungan akan melakukan wawancara dan pendalaman terhadap penumpang yang dicurigai sebagai calon korban TPPO. "BP3MI akan melakukan proses wawancara dan pendalaman terhadap penumpang yang dicurigai, dan apabila ditemukan kejanggalan atau indikasi pelanggaran, maka kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa kondisi geografis Tanjungpinang yang memiliki garis pantai cukup panjang menjadi tantangan tersendiri. Kawasan ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, sehingga rawan dijadikan jalur keluar masuk ilegal. Pengawasan di pelabuhan dan TPI pun diperketat untuk menutup celah bagi sindikat perdagangan orang.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Tanjungpinang untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari jeratan TPPO. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.