TANJUNGPINANG — Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mengungkapkan bahwa Posbankum di wilayahnya dipercaya menjadi percontohan nasional untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran, baik sebelum maupun setelah bekerja di Malaysia. “Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pengembangan sumber daya manusia yang aman dan terintegrasi di wilayah perbatasan,” kata Edison di Tanjungpinang, Jumat.
Posbankum menyediakan layanan bantuan hukum gratis, pendampingan, serta penyuluhan hukum bagi pekerja migran yang akan berangkat maupun yang sudah kembali dari Malaysia. Program ini dioperasikan oleh para paralegal yang telah terlatih untuk membantu masyarakat dalam berbagai urusan pendampingan, informasi, dan edukasi hukum.
“Posbankum siap memberikan akses keadilan dan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu,” ujar Edison menambahkan.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato' Imam Hascarya, menekankan pentingnya keberadaan Posbankum di Kepri. Menurutnya, pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme memperoleh perlindungan hukum diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan keimigrasian dan ketenagakerjaan di negara penempatan.
“Pembentukan Posbankum di wilayah perbatasan seperti Kepri sangat krusial karena posisinya dekat dengan negara tetangga sehingga rentan terjadi persoalan hukum lintas negara, salah satunya di bidang ketenagakerjaan,” kata Dubes saat berkunjung ke Batam.
Secara nasional, Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional mencatat bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Hingga Juli 2026, jumlahnya mencapai sekitar 80.298 Posbankum.
Dengan dijadikannya Posbankum Kepri sebagai proyek percontohan, model pelayanan yang adaptif di daerah perbatasan ini diharapkan dapat direplikasi di KBRI Kuala Lumpur untuk memperkuat perlindungan hukum bagi PMI di Malaysia.