BATAM — Keributan yang terjadi di pusat perbelanjaan Grand Mall Batam pekan lalu resmi diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak yang terlibat, Dodi dan Juniko, sepakat mengakhiri perselisihan mereka setelah menjalani mediasi yang digelar di Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026) malam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai telah dicapai setelah kedua belah pihak bertemu dan menyampaikan komitmennya di hadapan penyidik.
"Jadi kesepakatan dari kedua belah pihak, baik dari pihak Dodi, pihak Juniko, sepakat berdamai dan berjanji untuk tidak mengulangi kejadian tersebut," kata Deni dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Deni menjelaskan bahwa insiden yang sempat viral di media sosial itu dipicu oleh kesalahpahaman antarkeduanya. Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak seperti narasi yang sempat beredar luas di tengah masyarakat.
"Jadi tidak seperti yang diberitakan. Sekarang tidak lagi ada yang dipermasalahkan, sudah berdamai. Seperti itu saja, ya," ujar Deni.
Dalam rekaman yang beredar, Dodi dan Juniko terlibat adu mulut hingga aksi saling dorong. Sejumlah warga yang berada di lokasi berusaha melerai keributan tersebut. Dodi sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Lubuk Baja pada Kamis malam usai kejadian.
Usai mediasi, Dodi mengaku menerima hasil kesepakatan dengan lapang dada. Ia memilih mengakhiri persoalan tersebut tanpa ada rasa dendam.
"Ya sudahlah, saya ikhlaskan saja. Gak ada puas-puasan, yang penting kita ikhlas saja," ungkapnya.
Dodi bahkan memberi sinyal akan mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Lubuk Baja. "Dengan berbesar hati kita legowo. Dengan perdamaian kayak gini kemungkinan besar saya cabut laporan," katanya.
Sementara itu, Juniko menyatakan dirinya dan Dodi telah saling memaafkan setelah proses mediasi selesai. "Sudah saling memaafkan," ujarnya singkat.
Meski kedua pihak telah berdamai, Kapolsek Lubuk Baja menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang sempat dibuat Dodi tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian di luar pengadilan tidak serta-merta menghentikan proses hukum secara otomatis.
Diketahui, Dodi sebelumnya mengaku memilih menempuh jalur hukum karena insiden serupa disebut bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, pada kejadian sebelumnya pihak Juniko telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.