Daftar UMK Kepulauan Riau 2026 Lengkap per Kabupaten/Kota

Penulis: Fadlan Hamdani  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 06:35:01 WIB

KEPRILINE — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 3 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayar upah minimum kepada pekerja.

Besaran UMK di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, mengikuti kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Wilayah dengan aktivitas industri dan ekonomi lebih tinggi umumnya menetapkan UMK yang lebih besar dibanding daerah lain.

Berikut rincian lengkap UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau.

Rincian UMK Kepulauan Riau 2026 per Kabupaten/Kota

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1333 dan 1332 Tahun 2025, serta Surat Wali Kota Batam Nomor 1134/500.15.14.1/XII/2025 untuk Kota Batam, berikut daftar UMK 2026 di Kepulauan Riau:

  • Kota Batam: Rp5.357.982
  • Kabupaten Bintan: Rp4.583.221
  • Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520

Kota Batam Catatkan UMK Tertinggi

Dari seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Kota Batam menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5.357.982. Sementara itu, UMK terendah di provinsi ini tercatat di Kota Tanjungpinang dengan besaran Rp3.879.520.

Perbedaan besaran UMK antar daerah ini umumnya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak yang berbeda di setiap kabupaten/kota.

Pekerja dan pelaku usaha diimbau untuk mengacu pada angka resmi sesuai domisili perusahaan, karena penerapan UMK bersifat wajib bagi perusahaan yang berada di wilayah bersangkutan.

Dasar Hukum Penetapan

Penetapan UMK 2026 di Kepulauan Riau tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1333 dan 1332 Tahun 2025, serta Surat Wali Kota Batam Nomor 1134/500.15.14.1/XII/2025 untuk Kota Batam. Perusahaan diwajibkan mengacu pada angka resmi ini dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja di wilayah operasionalnya.

Bagi pekerja maupun pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih rinci, disarankan untuk mengecek langsung salinan resmi keputusan gubernur melalui kanal resmi pemerintah provinsi setempat.

  • UMK 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026
  • Besaran berbeda di setiap kabupaten/kota sesuai kondisi ekonomi daerah
  • Perusahaan wajib mengacu pada UMK sesuai domisili operasionalnya
  • Rincian resmi tertuang dalam keputusan gubernur terkait
  • Pekerja disarankan mengecek angka resmi sesuai kabupaten/kota domisili kerja
Reporter: Fadlan Hamdani
Back to top