KEPRILINE — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 3 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayar upah minimum kepada pekerja.
Besaran UMK di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, mengikuti kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Wilayah dengan aktivitas industri dan ekonomi lebih tinggi umumnya menetapkan UMK yang lebih besar dibanding daerah lain.
Berikut rincian lengkap UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1333 dan 1332 Tahun 2025, serta Surat Wali Kota Batam Nomor 1134/500.15.14.1/XII/2025 untuk Kota Batam, berikut daftar UMK 2026 di Kepulauan Riau:
Dari seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Kota Batam menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5.357.982. Sementara itu, UMK terendah di provinsi ini tercatat di Kota Tanjungpinang dengan besaran Rp3.879.520.
Perbedaan besaran UMK antar daerah ini umumnya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak yang berbeda di setiap kabupaten/kota.
Pekerja dan pelaku usaha diimbau untuk mengacu pada angka resmi sesuai domisili perusahaan, karena penerapan UMK bersifat wajib bagi perusahaan yang berada di wilayah bersangkutan.
Penetapan UMK 2026 di Kepulauan Riau tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1333 dan 1332 Tahun 2025, serta Surat Wali Kota Batam Nomor 1134/500.15.14.1/XII/2025 untuk Kota Batam. Perusahaan diwajibkan mengacu pada angka resmi ini dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja di wilayah operasionalnya.
Bagi pekerja maupun pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih rinci, disarankan untuk mengecek langsung salinan resmi keputusan gubernur melalui kanal resmi pemerintah provinsi setempat.