Razia Gabungan Kendaraan di Batam Digelar, Tingkat Kepatuhan Pajak Baru 30-40 Persen

Penulis: Faisal Hasbi  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 11:13:31 WIB
Petugas gabungan menggelar razia kendaraan di Batam untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak yang baru mencapai 30-40 persen.

BATAM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah menegaskan bahwa operasi yang melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, Samsat, Bapenda, Dinas Perhubungan, dan PT Jasa Raharja ini bukan sekadar penindakan. Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Manfaat Pajak Kembali ke Masyarakat

"Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," ujar Firmansyah dalam keterangan resmi, Rabu.

Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan dari sektor opsen PKB dan BBNKB akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Dana tersebut, lanjutnya, akan dialokasikan kembali untuk kepentingan warga.

Petugas Diminta Humanis, Lalu Lintas tak Boleh Macet

Firmansyah meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan humanis dan profesional selama razia. Ia melarang keras tindakan arogan yang bisa memicu keresahan.

"Laksanakan tugas dengan baik, santun, dan tetap menjaga ketertiban lalu lintas. Jangan sampai pelaksanaan razia justru menimbulkan kemacetan atau mengganggu aktivitas masyarakat," katanya.

RT dan RW Jadi Garda Depan Edukasi Pajak

Selain razia, Pemkot Batam memperkuat edukasi kepatuhan pajak dengan melibatkan Ketua RT dan RW. Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan menjelaskan bahwa perangkat rukun tetangga dan warga akan berperan sebagai ujung tombak sosialisasi sekaligus membantu pendataan wajib pajak.

"Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing," kata Rudi.

Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan harus mengedepankan komunikasi yang baik. Jika ada warga yang enggan memberikan informasi status pajak kendaraannya, RT dan RW dilarang memicu konflik.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top