KARIMUN — Sejumlah pedagang di Pasar Puan Maimun, Karimun, Kepulauan Riau, meminta kebijakan larangan izin berjualan ayam di Blok B dievaluasi. Mereka menilai aturan yang diterapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan pedagang yang terdampak langsung.
Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Karimun di Ruang Pansus DPRD Karimun, Rabu, 5 Agustus 2026. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan pedagang, elemen masyarakat, serta jajaran pengelola pasar.
Pandu Wahyuda, salah seorang pedagang, menegaskan bahwa dirinya bersama pedagang lain tidak menolak adanya aturan. Namun, ia menyayangkan proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melibatkan mereka sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya.
"Kami tidak menolak aturan, tetapi keberatan jika keputusan diambil tanpa mendengarkan pendapat kami. Kebijakan ini sangat berdampak terhadap mata pencaharian kami yang selama ini menggantungkan hidup dari berjualan di pasar," ujarnya.
Ketua DPC Patriot Karimun, Andi Acok, menyoroti asosiasi yang dijadikan acuan oleh pengelola pasar. Menurutnya, asosiasi tersebut dibentuk tanpa melibatkan pedagang lama maupun perwakilan dari seluruh blok pasar sehingga tidak layak dijadikan dasar dalam penetapan kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa Perumda sebagai badan usaha milik daerah harus bersikap netral. Kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu, semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Melalui RDP tersebut, para pedagang berharap Komisi II DPRD Karimun dapat mengevaluasi kebijakan larangan berjualan ayam di Blok B Pasar Puan Maimun. Mereka mendorong lahirnya keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga kondusivitas aktivitas perdagangan di pasar.