BATAM — Pelaku usaha reklame di Batam tak perlu lagi mengurus perizinan ke dua instansi berbeda. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam bersama BP Batam tengah menyusun sistem persetujuan titik reklame terpadu, sehingga pengusaha cukup memilih lokasi yang sudah disiapkan pemerintah.
Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy mengatakan, kolaborasi ini memangkas alur birokrasi yang sebelumnya mengharuskan pengusaha mengurus sewa lahan ke BP Batam terlebih dahulu. Dengan skema baru, kepastian lokasi dan tarif bisa langsung didapat dalam satu proses.
"Seluruh proses sekarang sudah kami kolaborasikan dengan BP Batam. Sebelumnya kan harus ke BP Batam dulu untuk sewa lahan, tapi dengan ini akan ada persetujuan titik reklame, sehingga proses menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujarnya di Batam, Jumat.
Pemerintah menargetkan total 1.600 titik reklame tersebar di seluruh Kota Batam, mencakup videotron, neon box, dan reklame konvensional. Namun pembukaannya tidak serentak, melainkan bertahap menunggu penyesuaian tarif sewa lahan antara Pemkot Batam dan BP Batam tuntas.
Reza menargetkan tahap awal sudah bisa dimulai paling lambat September. Jumlah titik yang dibuka pada gelombang pertama masih menyesuaikan penyelesaian tarif sewa lahan tersebut.
Seluruh pengajuan kini dilakukan digital melalui aplikasi Easy yang dikembangkan Diskominfo Kota Batam. Pelaku usaha bisa melihat titik mana yang masih tersedia, spesifikasi reklame, hingga tarif sewanya tanpa harus datang ke kantor dinas.
"Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui titik mana yang masih tersedia, spesifikasi reklame, hingga tarif sewanya. Jadi proses perizinan akan jauh lebih mudah, transparan, dan cepat," kata Reza.
Pihaknya juga tengah merampungkan pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur penyelenggaraan reklame agar tarifnya selaras dengan ketentuan BP Batam.
Meski sistem terpadu belum diluncurkan penuh, sejumlah pengajuan pemasangan videotron sudah mendapat persetujuan dan memasuki tahap pembangunan. Reza menyebut ada sekitar sembilan pengajuan yang disetujui, baik untuk titik reklame berdiri sendiri maupun yang dipasang pada fasad bangunan.
Titik-titik yang telah disetujui antara lain Simpang Baloi Centre, Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, Simpang Baloi Centre Pos Polisi, Simpang Irinco Bells Haus, Simpang Sincom depan Kantor BKKBN, Jalan Laksamana Bintan, Jalan Selasih Belian, serta Simpang Irinco.
Sebagian videotron sudah beroperasi, di antaranya di kawasan Simpang Pelita dan Baloi Centre. Untuk titik lain yang telah mendapat persetujuan, pembangunan akan segera berjalan setelah seluruh perizinan dipenuhi.
"Setelah disetujui, pemilik langsung mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua videotron wajib memiliki perizinan yang lengkap," ujar Reza.