BATAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan warga, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran dan kematian, tanpa dipungut biaya.
Kantor Disdukcapil Batam berada di Jl. Ir. Sutami, Komplek Perkantoran Sekupang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425. Layanan buka Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Selain penerbitan dan perekaman KTP elektronik, Disdukcapil Batam juga melayani pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian bagi non-muslim, kartu identitas anak (KIA), serta pindah datang penduduk.
Untuk sebagian besar layanan, warga perlu membawa fotokopi KK, KTP pemohon, serta dokumen pendukung sesuai jenis layanan seperti surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit untuk akta kelahiran. Sebaiknya cek syarat lengkap lewat kontak resmi Disdukcapil sebelum datang agar tidak bolak-balik.
Disdukcapil Batam juga menyediakan sejumlah layanan yang bisa diakses secara daring untuk mengurangi antrean di kantor, terutama untuk pengajuan dokumen yang tidak memerlukan perekaman biometrik langsung.
Apakah semua layanan Disdukcapil Batam gratis?
Ya, pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta di Disdukcapil resmi tidak dipungut biaya sesuai aturan pemerintah.
Berapa nomor telepon Disdukcapil Batam?
Warga bisa menghubungi (0778) 322287 untuk informasi lebih lanjut seputar layanan dan persyaratan dokumen.