Bareskrim dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin Senilai Rp 1,28 Triliun di Perairan Anambas

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Rabu, 02 September 2026 | 13:01:31 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti 800 kilogram ketamin hasil penggagalan penyelundupan di Perairan Anambas dalam konferensi pers di Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

BATAM — Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membeberkan hasil operasi gabungan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026). Ia menyebut pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus MV King Sun yang diamankan awal Agustus dengan barang bukti sekitar 1,3 ton ketamin.

Berawal dari Penangkapan MV King Sun

Dari pemeriksaan terhadap MV King Sun, penyidik mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing 1. Kapal jenis general cargo berbendera Comoros itu diketahui sengaja mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) untuk menghindari pelacakan.

“Dari hasil pengembangan pengungkapan MV King Sun, tim gabungan melakukan analisis dan mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1 yang mencurigakan. Kapal tersebut kemudian diketahui melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley di perairan Vietnam,” ungkap Eko di hadapan wartawan.

Intersepsi di Anambas dan Natuna: Empat Hari Beruntun

Tim gabungan akhirnya bergerak mengejar dan mencegat Fuchangxing 1 pada 22 Agustus 2026 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, giliran MT Ashley diintersepsi di perairan Natuna. Enam awak kapal yang seluruhnya warga negara Indonesia turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

800 Bungkus Ketamin Disimpan di Steering Room

Setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen. Temuan mengejutkan didapat di steering room bagian buritan kapal: 40 karung berisi 800 bungkus ketamin HCL dengan berat total 800 kilogram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal, ditemukan 40 karung yang berisi 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat total 800 kilogram. Hasil pengujian laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Ketamin HCL,” tegas Eko.

Menurut perhitungan penyidik, barang haram itu berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

WLC, Manajer Kapal Warga Taiwan Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman narkotika internasional tersebut.

Penetapan tersangka masih berpeluang bertambah mengingat keterlibatan enam awak kapal MT Ashley yang berkewarganegaraan Indonesia masih terus didalami.

Kapolda Kepri: Tak Ada Toleransi Narkoba di Tempat Hiburan

Di tempat yang sama, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika, khususnya dari tempat hiburan malam di wilayah Kepri. Ia menyebut telah ada deklarasi dan pakta integritas bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Asep.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan bahwa perairan Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran internasional tetap menjadi perhatian serius aparat. Sinergi antara Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL terbukti mampu membongkar jaringan penyelundupan berskala besar yang memanfaatkan jalur laut.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: sketsanews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top