TANJUNGPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, memastikan kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 atas TPP ASN di lingkungan Pemprov Kepri tidak serta-merta dihentikan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemotongan telah melalui koordinasi dan memiliki landasan hukum yang jelas bersama Kementerian Keuangan.
"Itu semua memiliki dasar hukum yang jelas. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (4/8/2026).
Dasar Hukum Pemotongan TPP ASN Dipastikan Kuat
Nyanyang menekankan bahwa Pemprov Kepri tidak pernah menerapkan pemotongan tanpa dasar hukum. Menurutnya, penyusunan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan otoritas fiskal pusat, sehingga aspek legalitasnya tidak bisa diganggu gugat.
"Rata-rata pemotongan itu memiliki dasar hukum," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan sebagian aparatur sipil negara terkait mekanisme pemotongan yang diterapkan. Pemerintah daerah memastikan bahwa langkah ini bukan kebijakan sepihak yang merugikan ASN.
BKAD Diminta Jelaskan Aspek Teknis ke ASN
Untuk memberikan kejelasan di lapangan, Nyanyang meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri agar aktif menjelaskan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut kepada seluruh pegawai. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di internal birokrasi.
Meski kebijakan saat ini tetap dijalankan, Wagub tidak menutup kemungkinan adanya perubahan di masa mendatang. Ia menyebut peluang evaluasi akan terbuka lebar apabila pemerintah pusat menerbitkan aturan baru atau memberikan diskresi khusus.
"Namun yang jelas saat ini, kebijakan tersebut merupakan aturan dari pemerintah," katanya.
Kapan Evaluasi PPh 21 TPP ASN Kepri Dilakukan?
Hingga saat ini, belum ada kepastian waktu terkait evaluasi tersebut. Pemprov Kepri memilih untuk tetap patuh pada regulasi yang berlaku sambil terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini menjadi perhatian ribuan ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Mereka berharap adanya kejelasan skema pemotongan agar tidak membebani penghasilan bulanan.
Sebagai langkah transparansi, BKAD diharapkan segera merilis informasi resmi terkait rincian perhitungan PPh Pasal 21 yang dikenakan pada TPP. Dengan begitu, ASN dapat memahami komponen penghasilan yang dipotong serta dasar perhitungannya sesuai peraturan perundang-undangan.