Pengguna BBM subsidi mengeluhkan munculnya status "Bukan Penerima Subsidi" pada QR Code MyPertamina saat bertransaksi di SPBU. Padahal, kendaraan tersebut telah melewati proses pendaftaran dan verifikasi data yang memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Kondisi ini memicu hambatan bagi pemilik mobil yang merasa sudah memenuhi kriteria penerima Pertalite maupun Solar.
Kewajiban penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi sering kali menemui kendala teknis di lapangan. Salah satu masalah yang paling sering ditemukan adalah munculnya keterangan "QR Code Terblokir" atau "Bukan Penerima Subsidi" saat operator SPBU melakukan pemindaian. Masalah ini tetap muncul meski pemilik kendaraan merasa sudah mengikuti prosedur pendaftaran di laman resmi MyPertamina.
Secara prosedur, setiap kendaraan yang didaftarkan harus melalui tahap verifikasi data terlebih dahulu. Proses ini memakan waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak dokumen diserahkan secara daring. Jika verifikasi lolos, barulah QR Code diterbitkan untuk digunakan bertransaksi. Namun, sinkronisasi data antara nomor polisi kendaraan dan QR Code yang dibawa sering kali menjadi titik krusial kegagalan transaksi.
Kendala Situs Sanggah Blokir MyPertamina
Bagi pemilik kendaraan yang merasa status blokirnya tidak tepat, Pertamina sebenarnya menyediakan saluran khusus untuk pengajuan keberatan. Melalui informasi resmi di laman MyPertamina, konsumen diarahkan untuk mengakses situs ptm.id/sanggahblokirnopol guna mengikuti instruksi pemulihan status.
Namun, pantauan terbaru menunjukkan adanya kendala akses pada tautan tersebut. Saat diakses, laman justru menampilkan keterangan "Page Not Found". Hal ini tentu menyulitkan pengguna yang ingin segera mengaktifkan kembali hak subsidi mereka. Jika kendala digital ini terjadi, langkah paling realistis adalah memastikan kembali apakah jenis kendaraan Anda memang masuk dalam daftar penerima subsidi sesuai regulasi.
Daftar Kendaraan Penerima Biosolar Sesuai Perpres
Ketentuan mengenai siapa yang berhak mengonsumsi Biosolar subsidi telah diatur secara spesifik dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Berikut adalah kategori konsumen yang diperbolehkan menggunakan QR Code untuk Solar:
- Transportasi Darat: Kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, mobil angkutan barang (kecuali pengangkut hasil tambang dan kebun dengan roda lebih dari enam), serta mobil layanan umum seperti Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah, dan Pemadam Kebakaran.
- Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di kementerian terkait, serta pembudidaya ikan skala kecil.
- Usaha Pertanian: Petani atau kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektar.
- Transportasi Air: Angkutan air dengan motor tempel, ASDP, kapal pelayaran rakyat/perintis, dan transportasi laut berbendera Indonesia.
- Layanan Umum: Rumah sakit tipe C & D, panti asuhan, panti jompo, serta tempat ibadah untuk kegiatan penerangan.
- Usaha Mikro: Sektor home industry atau UMKM dengan verifikasi dari SKPD terkait.
Layanan Aduan Melalui Call Center 135
Jika kendaraan Anda sudah dipastikan masuk dalam kategori di atas namun QR Code tetap tidak bisa digunakan, jangan memaksakan transaksi di SPBU. Pertamina menyarankan pengguna untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data yang diunggah saat pendaftaran awal. Pastikan foto STNK, nomor polisi, dan dokumen pendukung lainnya terlihat jelas dan valid.
Sebagai solusi terakhir atas kendala teknis maupun status "Bukan Penerima Subsidi" yang tidak kunjung berubah, konsumen dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135. Melalui saluran ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan bantuan manual untuk mengecek status verifikasi atau melaporkan kegagalan sistem pada laman sanggah blokir.