Pencarian

Pertamina Alih Kelola 6 SPBU Nakal di Sumatra Barat, 31 Kena Sanksi

Jumat, 11 September 2026 • 10:05:01 WIB
Pertamina Alih Kelola 6 SPBU Nakal di Sumatra Barat, 31 Kena Sanksi
Pertamina alih kelola enam SPBU di Sumatra Barat akibat pelanggaran penyaluran BBM.

KEPULAUAN RIAUPadang, PT Pertamina Patra Niaga tidak main-main dengan SPBU yang curang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, perusahaan mencatat 31 SPBU di Sumatra Barat mendapat pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak. Dari jumlah itu, enam SPBU akhirnya dialihkan pengelolaannya karena pelanggarannya dinilai lebih serius.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing lembaga penyalur. Artinya, tidak semua SPBU langsung dikenai sanksi berat — ada tahapan evaluasi sebelum keputusan diambil.

Apa Saja Pelanggaran yang Ditemukan

Sejumlah ketidaksesuaian yang terungkap cukup beragam. Ada SPBU yang melayani pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, ada pula yang memakai QR Code tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar.

Modus lain yang ditemukan adalah transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Pola semacam ini biasanya dipakai untuk mengakali kuota pembelian BBM subsidi per kendaraan.

Pengawasan dilakukan lewat pemantauan transaksi harian, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV yang terpasang di SPBU. Kombinasi ini memungkinkan Pertamina mendeteksi kejanggalan tanpa harus selalu turun ke lapangan.

Sebaran SPBU yang Kena Pembinaan

Dari sisi wilayah, Kota Padang menyumbang jumlah terbanyak dengan 8 SPBU. Kabupaten Pesisir Selatan menyusul dengan 5 SPBU, lalu Kabupaten Dharmasraya dan Padang Pariaman masing-masing 3 SPBU.

Kabupaten Pasaman dan Sijunjung masing-masing tercatat 2 SPBU. Sementara itu, masing-masing 1 SPBU berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi membuat BBM subsidi tidak diterima masyarakat yang berhak.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," ujar Kitty dalam siaran pers, dikutip Jumat (11/9).

Ancaman Sanksi Bertingkat

Pertamina menerapkan sanksi berjenjang. Untuk pelanggaran tertentu, perusahaan menerbitkan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan. Pada tahap ini, penyaluran produk JBKP dan JBT ke SPBU bersangkutan bisa dihentikan sementara.

Jika pelanggaran dinilai lebih serius atau butuh penanganan lanjutan, Pertamina berwenang menghentikan operasional SPBU hingga melakukan alih pengelolaan. Inilah yang terjadi pada enam SPBU di Sumatra Barat tahun ini.

"Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga," kata Kitty.

Pasokan Warga Sekitar Tetap Dijaga

Alih kelola dan penghentian operasional tentu berisiko mengganggu pasokan BBM di sekitar lokasi. Pertamina mengantisipasi hal itu dengan melakukan build up stock alias penebalan stok di SPBU-SPBU tetangga.

Langkah serupa diterapkan secara nasional. Pengawasan terhadap lembaga penyalur terus berjalan di seluruh Indonesia, dengan tetap memastikan ketersediaan dan akses BBM bagi masyarakat tidak terganggu.

Pertamina juga tidak bergerak sendirian. Perusahaan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum untuk mengawasi penyaluran BBM di lapangan dan mencegah penyalahgunaan.

Bagi pengelola SPBU, imbauannya jelas: jalankan operasional secara profesional dan penuhi seluruh ketentuan kerja sama. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM melalui Pertamina Contact Center 135.

Langkah tegas di Sumatra Barat ini menjadi sinyal bahwa pengawasan rantai distribur BBM subsidi kian ketat, seiring besarnya beban subsidi energi yang ditanggung APBN setiap tahun.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks