BI Batasi Pembelian Dolar AS di Batam Jadi US$25 Ribu per Bulan

Penulis: Teuku Fahreza  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 01:02:09 WIB
Bank Indonesia resmi batasi pembelian dolar AS di Batam menjadi US$25 ribu per bulan.

BATAM — Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan main transaksi valuta asing dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengonfirmasi kebijakan tersebut usai menggelar rapat koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Keputusan ini menjadi salah satu dari enam jurus penguatan rupiah yang telah mendapat restu dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, otoritas moneter telah memangkas batas pembelian dolar dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per orang per bulan. Dalam waktu dekat, angka tersebut akan kembali diciutkan hingga tersisa separuhnya bagi pelaku transaksi tanpa dokumen pendukung.

Aturan Baru: Transaksi di Atas US$25 Ribu Wajib Underlying

Pengetatan ini menyasar pembelian dolar AS yang dilakukan tanpa underlying assets atau alasan transaksi yang jelas. Perry menegaskan bahwa setiap individu yang ingin membeli mata uang asing melampaui batas baru tersebut wajib menyertakan bukti kebutuhan transaksi yang sah.

“Kami sudah keluarkan adalah pembatasan pembelian Dolar di pasar domestik tanpa underlying assets. Yang dulunya US$ 100 ribu per orang per bulan, kita turunkan US$ 50 ribu per orang per bulan. Itu yang kami langsung koordinasi dengan KSSK untuk penguatan-penguatan,” ujar Perry Warjiyo.

Rencana penurunan batas ke angka US$25 ribu kini sedang dimatangkan oleh pihak bank sentral. Perry memastikan koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus berjalan intensif guna memastikan kebijakan ini efektif meredam spekulasi di pasar valas.

“Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying,” tuturnya menambahkan.

Pengawasan Ketat untuk Perbankan dan Korporasi di Batam

Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan memiliki aktivitas perdagangan internasional yang tinggi, pengawasan di Batam diprediksi akan semakin ketat. BI tidak bekerja sendiri dalam memantau pergerakan arus modal asing ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilibatkan untuk memantau perilaku perbankan dalam memfasilitasi tukar menukar valas. Fokus pengawasan akan diarahkan pada bank dan perusahaan yang mencatatkan volume pembelian dolar dalam jumlah besar secara rutin.

Langkah ini diharapkan mampu menutup celah spekulasi yang sering kali memicu fluktuasi nilai tukar. BI optimistis dengan pengawasan berlapis antara regulator moneter dan otoritas jasa keuangan, tekanan terhadap rupiah dapat diminimalisir secara signifikan.

Reporter: Teuku Fahreza
Back to top