DPRD Batam Kebut Pengesahan Perda Lembaga Adat Melayu Kepri

Penulis: Zulkifli Arief  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 11:45:49 WIB
Ketua Pansus DPRD Batam pimpin rapat percepatan pengesahan Perda LAM Kepri di Gedung DPRD Batam.

BATAM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri Kota Batam. Pembahasan ini kembali bergulir dalam rapat koordinasi antara Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (7/5).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Batam Muhammad Yunus. Agenda utama pertemuan ini adalah menyisir kembali poin-poin krusial dalam draf aturan menyusul tuntasnya proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya, pengesahan regulasi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus menunggu hasil evaluasi dari tingkat provinsi agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

Mengapa Perda LAM Batam Sempat Tertunda?

Proses administrasi dan sinkronisasi aturan di tingkat provinsi menjadi alasan utama tertundanya pengesahan Ranperda ini. Pemerintah Provinsi Kepri melakukan fasilitasi untuk memastikan bahwa peran LAM di Kota Batam memiliki landasan yang selaras dengan kebijakan regional. Setelah hasil fasilitasi tersebut turun, Pansus segera melakukan penyesuaian akhir bersama jajaran Pemerintah Kota Batam.

Ketua Pansus DPRD Batam Muhammad Yunus menjelaskan bahwa setelah koordinasi ini selesai, draf akan langsung didorong ke meja pimpinan untuk dijadwalkan dalam sidang tertinggi legislatif. Keberadaan payung hukum ini dianggap mendesak untuk menjaga eksistensi adat istiadat di tengah pesatnya pembangunan kota.

“Nantinya Pansus akan menyampaikan laporan sekaligus meminta persetujuan paripurna terhadap Ranperda ini,” ujar Muhammad Yunus di sela-sela rapat.

Target Pengesahan Melalui Rapat Paripurna DPRD

DPRD Kota Batam menargetkan regulasi ini dapat segera disahkan agar LAM memiliki legalitas yang lebih kokoh dalam menjalankan fungsinya. Perda ini nantinya tidak hanya mengatur struktur organisasi adat, tetapi juga mempertegas peran mereka dalam menjaga nilai tradisi dan kearifan lokal di tengah masyarakat Batam yang heterogen.

Pihak legislatif dan eksekutif kini fokus merampungkan detail teknis agar draf tersebut siap dipresentasikan dalam rapat paripurna mendatang. Jika disetujui, Kota Batam akan memiliki dasar hukum tetap yang memperkuat posisi Lembaga Adat Melayu sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan berbasis kebudayaan.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: rasio.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top