BATAM — DPRD Kota Batam resmi menetapkan Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).
Sesaat setelah ketuk palu pengesahan, suasana ruang sidang berubah menjadi panggung budaya. Para finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 tampil memperagakan berbagai ragam busana adat Melayu di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan.
Aksi ini merupakan tugas perdana bagi para finalis setelah terpilih masuk ke babak final. Kehadiran mereka di gedung rakyat bertujuan memperkenalkan kekayaan tradisi Melayu secara langsung kepada para pemangku kebijakan dan masyarakat luas melalui keterlibatan generasi muda.
Dalam peragaan busana tersebut, para finalis mengenakan koleksi pakaian adat yang merepresentasikan identitas Kepulauan Riau. Mulai dari busana pengantin lengkap dengan aksesori tradisional dan sanggul lintang yang megah, hingga pakaian harian yang sarat makna.
Beberapa jenis pakaian yang ditampilkan antara lain Telok Belanga dan Cekak Musang untuk pria, serta Kebaya Labuh dan baju kurung harian untuk wanita. Penampilan ini dirancang untuk menunjukkan bahwa busana Melayu tetap relevan dan elegan dikenakan oleh generasi muda saat ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menjelaskan bahwa pelibatan finalis Encik dan Puan merupakan bagian dari pembinaan karakter. Menurutnya, seorang duta wisata wajib memiliki pemahaman mendalam mengenai akar budaya daerahnya sebelum mempromosikan pariwisata.
"Ini menjadi tugas pertama bagi finalis Duta Wisata Encik dan Puan Batam 2026 untuk tampil langsung di ruang paripurna memperagakan pakaian adat Melayu," ujar Ardiwinata di lokasi acara.
Ia menekankan bahwa peran para pemuda ini sangat krusial sebagai wajah kota. Duta wisata diharapkan tidak sekadar menjadi pendamping seremonial, melainkan menjadi representasi generasi muda yang memahami dan mempromosikan identitas Melayu secara luas.
"Kami ingin mereka tidak hanya menjadi duta pariwisata, tetapi juga menjadi wajah generasi muda yang memahami dan mempromosikan budaya Melayu kepada masyarakat luas," katanya.
Upaya pelestarian budaya melalui busana ini sebenarnya sudah diperkuat oleh payung hukum yang jelas. Pemkot Batam telah memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaan pakaian adat di lingkungan instansi maupun kegiatan resmi di wilayah tersebut.
Ardiwinata menyebutkan, penggunaan pakaian adat Melayu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kemajuan Kebudayaan Melayu. Selain itu, terdapat Peraturan Wali Kota Batam Nomor 193 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur teknis penggunaan pakaian tersebut.
Melalui kegiatan di gedung DPRD ini, pemerintah berharap kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga warisan budaya semakin meningkat. Identitas Melayu diharapkan tetap berdiri kokoh sebagai pondasi pembangunan Kota Batam yang terus berkembang.