KEPULAUAN RIAU — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tetap berjalan pada Mei 2026. Dua program utama yang menjadi tulang punggung jaring pengaman sosial, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), mulai memasuki fase pencairan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata secara resmi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, akurasi data kini menjadi fokus utama pemerintah. Penyaluran bantuan saat ini sepenuhnya merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini mengintegrasikan data kesejahteraan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan meminimalkan risiko tumpang tindih anggaran.
Kemensos menetapkan nominal bantuan yang bervariasi bagi penerima PKH, tergantung pada beban ekonomi dan kondisi kesehatan anggota keluarga. KPM yang memiliki komponen kesehatan seperti ibu hamil atau anak usia dini (0-6 tahun) berhak menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap pencairan. Angka ini merupakan nominal tertinggi dalam skema PKH untuk mendukung periode 1.000 hari pertama kehidupan.
Untuk komponen kesejahteraan sosial, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun masing-masing dijatahkan sebesar Rp 600.000 per tahap. Sementara itu, bantuan untuk komponen pendidikan diberikan kepada keluarga yang memiliki anak sekolah dengan rincian: Rp 225.000 untuk siswa SD, Rp 375.000 untuk siswa SMP, dan Rp 500.000 untuk siswa SMA atau sederajat.
Di sisi lain, program BPNT atau bantuan sembako diberikan dalam bentuk uang tunai dengan skema bulanan. Setiap KPM menerima Rp 200.000 per bulan. Namun, dalam teknis penyalurannya, pemerintah sering kali menggabungkan periode pencairan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus, sehingga masyarakat bisa menerima total Rp 400.000 hingga Rp 600.000 dalam sekali penarikan di bank atau kantor pos.
Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas sosial setempat hanya untuk menanyakan status bantuan. Kemensos menyediakan dua kanal digital resmi yang dapat diakses secara gratis. Perlu diingat bahwa status kepesertaan dapat berubah sewaktu-waktu jika hasil pemutakhiran data menunjukkan KPM sudah dianggap mampu secara ekonomi.
Berikut adalah langkah pengecekan melalui situs resmi Kemensos:
Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memiliki fitur tambahan berupa "Usul-Sanggah", yang memungkinkan warga melaporkan diri sendiri atau tetangga yang dianggap layak menerima bantuan namun belum terdaftar, atau sebaliknya.
Pencairan dana bantuan dilakukan melalui dua mekanisme utama. KPM yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat menarik dana secara mandiri di jaringan ATM Bank Himbara, yang meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Proses ini memberikan fleksibilitas bagi warga untuk mengambil bantuan kapan saja setelah dana masuk ke rekening.
Bagi warga yang berdomisili di wilayah terpencil, daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), atau lansia dan penyandang disabilitas yang memiliki hambatan mobilitas, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Petugas kantor pos akan menjadwalkan pengambilan di titik komunitas seperti kantor desa/kelurahan, atau melakukan pengantaran langsung ke rumah penerima (door-to-door) untuk kasus khusus.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk pungutan liar atau tawaran jasa percepatan pencairan bansos dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Bansos Kemensos disalurkan tanpa potongan sepeser pun. Jika menemukan kendala atau indikasi kecurangan, warga dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Kemensos atau melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Penerima adalah warga negara Indonesia yang tergolong keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN. Selain itu, penerima bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini bisa terjadi karena beberapa kemungkinan: data NIK Anda belum padan dengan data Dukcapil, atau Anda telah dinyatakan tidak layak menerima bantuan berdasarkan pemutakhiran data berkala oleh pemerintah daerah setempat.
Sejak beberapa tahun terakhir, bantuan BPNT disalurkan dalam bentuk uang tunai ke rekening atau lewat kantor pos. Masyarakat dibebaskan menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pokok di pasar atau warung mana pun, tidak terbatas pada e-warong tertentu.
BPNT Mei 2026 c?
ir berapa per bulan? A: Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT menerima Rp 200.000 per bulan, namun pencairan sering digabung untuk dua hingga tiga bulan sekaligus.