KEPULAUAN RIAU — Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya laporan tersebut, Minggu (24/5/2026). Menurutnya, tersangka merupakan suami dari korban yang baru pulang ke rumah setelah beberapa bulan pergi.
Made menjelaskan, tiga hari setelah kembali ke rumah, pelaku berniat menggunakan sepeda motor milik LA. Korban sempat menolak memberikan kendaraannya kepada tersangka.
"Mengetahui tersangka akan sepeda motor, korban sempat menolak memberikan sepeda motornya," kata Made.
Belum diketahui secara pasti alasan LA menolak meminjamkan motor tersebut. Namun, penolakan itu mendapat perlawanan dari H yang bersikeras tetap ingin menggunakan kendaraan milik istrinya.
"Terjadilah perebutan kunci motor yang diduga memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," ucap Made. Akibat kejadian tersebut, LA mengalami dua goresan luka pada dua jari tangan sebelah kirinya.
Korban telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya. Selain itu, LA melaporkan perbuatan suaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok untuk diproses secara hukum.
"Laporannya sudah ke PPA Polres Metro Depok, sedang kami tangani," ungkap Made. Polres Metro Depok menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Made mengingatkan bahwa tindakan KDRT telah diatur dalam undang-undang dan pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. "Kekerasan KDRT sudah diatur dalam Undang-Undang dan ada ketentuan hukumnya," tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami atau menemukan kasus KDRT agar segera melapor ke Polres Metro Depok atau kantor polisi terdekat. "Segera lapor kepada kami ataupun ke kantor polisi terdekat jika terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, maupun tindakan kriminalitas lainnya," kata Made.