BATAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengubah total skema pengangkutan sampah di permukiman. Sistem jemput bola dari rumah ke rumah yang selama ini menyedot waktu dan biaya akan segera dihentikan. Sebagai gantinya, pemerintah kota menyiapkan konsep Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap perumahan.
Kepala DLH Kota Batam Dohar Mangalando Hasibuan mengungkapkan, saat ini armada pengangkut sampah harus berhenti di 40 ribu hingga 50 ribu rumah tangga setiap hari. Proses ini dinilai tidak efisien dan memakan waktu panjang.
“Ke depan kami ingin pengangkutan dilakukan dari TPS atau bin komunal yang ditempatkan di satu titik di kawasan perumahan,” ujar Dohar di Batam, Kamis.
Dengan sistem baru, jumlah titik pengangkutan dipangkas drastis menjadi hanya sekitar 1.700 titik TPS. Armada truk sampah cukup mengambil dari satu titik kumpul, bukan lagi berkeliling dari satu pintu ke pintu lain.
DLH Batam menyebut ukuran TPS akan disesuaikan dengan volume sampah dan lahan yang tersedia di masing-masing perumahan. Kisarannya mulai dari 2x2 meter hingga 2x3 meter.
Pemerintah Kota Batam telah menganggarkan pembangunan TPS pada tahun ini. Syaratnya, warga atau pengelola lingkungan siap menyediakan lahannya.
“Kalau ada masyarakat yang siap lahannya, pemerintah akan memfasilitasi dan membangunkan TPS-nya. Kami juga turun langsung untuk sosialisasi agar konsep ini dipahami masyarakat,” kata Dohar.
Sejumlah kawasan disebut sudah mulai mendukung konsep ini. Di antaranya RW 9 Kelurahan Sungai Langkai dan perumahan Klasik yang lebih dulu menerapkan sistem TPS komunal. DLH berharap praktik baik ini bisa direplikasi ke seluruh perumahan di Batam.
DLH Batam mengajak masyarakat, pengelola lingkungan, hingga pengurus RT dan RW untuk mulai membuang sampah ke TPS yang telah disediakan. Kebiasaan menumpuk sampah di depan rumah harus diubah.
“Tujuannya supaya sampah lebih cepat diangkut dari sumbernya dan tidak menimbulkan bau di sekitar rumah. Cukup ada tempat di perumahan yang menjadi tempat pembuangan komunal,” jelas Dohar.
Dengan pola baru ini, target pengangkutan sampah di kawasan permukiman bisa dilakukan maksimal dalam waktu 48 jam. Sebuah lompatan besar dari sistem konvensional yang selama ini berjalan.