Harga Acuan CPO Anjlok ke USD 1.029 per Ton, Permintaan India Melamban Jadi Biang Kerok

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:37:01 WIB
Harga acuan CPO turun menjadi USD 1.029 per ton akibat permintaan India yang melambat.

KEPULAUAN RIAU — Penurunan harga acuan ini otomatis mengubah besaran pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) yang wajib dibayar perusahaan sawit. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, tarif BK CPO untuk Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 148 per metrik ton. Sementara itu, PE CPO dihitung 12,5 persen dari HR, yaitu sekitar USD 128,68 per metrik ton.

Permintaan India Melamban, Harga Tiga Bursa Jomplang

Penetapan HR CPO tidak bisa dilepaskan dari pergerakan harga di tiga bursa acuan. Kemendag mencatat, rata-rata harga CPO pada periode 20 April—19 Mei 2026 di Bursa CPO Indonesia sebesar USD 920,80 per ton, di Bursa CPO Malaysia USD 1.138,22 per ton, dan di pelabuhan Rotterdam, Belanda, melonjak hingga USD 1.429,40 per ton.

Karena selisih harga antara bursa tertinggi dan terendah melebihi ambang batas USD 40, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025. Aturan itu menyebutkan, HR CPO dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Hasilnya, yang dipakai adalah harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, bukan harga Rotterdam yang ekstrem tinggi.

Dampak ke Industri Hilir: Minyak Goreng Kemasan Kena Bea Khusus

Penurunan harga acuan ini tidak hanya memengaruhi ekspor CPO mentah, tetapi juga produk turunannya. Pemerintah menetapkan bea keluar untuk minyak goreng kemasan (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar USD 33 per metrik ton. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026.

Bagi eksportir sawit, penurunan HR berarti setoran PE ke kas negara ikut mengecil. Namun, di sisi lain, harga acuan yang lebih rendah bisa menjadi sinyal positif bagi industri pengolahan dalam negeri yang selama ini mengeluhkan mahalnya bahan baku. Dengan kata lain, fluktuasi ini menjadi pisau bermata dua: mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor, tetapi berpotensi meredam biaya produksi minyak goreng di pasar domestik.

Kemendag sendiri akan terus memantau pergerakan harga di bulan-bulan mendatang. Jika permintaan dari India dan negara tujuan utama lainnya belum pulih, bukan tidak mungkin HR CPO kembali tertekan pada periode Juli 2026 mendatang.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: kabarbursa.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top