BATAM — Tiga dokumen penting dalam proses kepabeanan di Batam resmi dihapuskan. Kantor Bea Cukai Batam menyatakan bahwa PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 tidak lagi berlaku untuk pengurusan barang kiriman. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan efisiensi layanan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang sebelumnya wajib dilampirkan untuk pengiriman barang tertentu di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam. Dokumen PPFTZ-01 digunakan untuk barang impor, PPFTZ-02 untuk barang ekspor, dan PPFTZ-03 untuk barang antar tempat penimbunan berikat.
Penghapusan ini, menurut penjelasan resmi Bea Cukai Batam, merupakan bagian dari upaya deregulasi dan debirokratisasi. Tujuannya memangkas waktu pengurusan dokumen yang selama ini dikeluhkan para pengusaha dan pengguna jasa kiriman.
Kebijakan penghapusan PPFTZ-01 hingga PPFTZ-03 sudah diimplementasikan dalam beberapa pekan terakhir. Pengguna jasa kini tidak perlu lagi melampirkan ketiga dokumen tersebut saat mengajukan pemberitahuan pabean untuk barang kiriman di Batam.
Penghapusan ini dipastikan memangkas biaya administrasi dan waktu pengurusan. Sebelumnya, pengguna jasa harus menyiapkan dokumen fisik dan meluangkan waktu untuk verifikasi di kantor Bea Cukai. Kini, proses pengiriman barang diharapkan lebih cepat dan sederhana.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Penghapusan PPFTZ ini adalah langkah nyata untuk mempercepat arus barang di Batam,” ujar perwakilan Bea Cukai Batam dalam keterangan resmi yang diterima Batamnews.
Meski tiga dokumen PPFTZ dihapus, pengguna jasa tetap wajib melaporkan pemberitahuan pabean melalui sistem yang berlaku. Bea Cukai Batam mengimbau para pengguna jasa untuk memastikan dokumen pengganti atau prosedur baru telah dipahami sebelum melakukan pengiriman.
Informasi lebih lanjut mengenai dokumen pengganti dan tata cara baru dapat diakses melalui laman resmi Bea Cukai Batam atau menghubungi helpdesk yang tersedia.
Penghapusan PPFTZ-01 hingga PPFTZ-03 berlaku untuk seluruh barang kiriman yang sebelumnya menggunakan dokumen tersebut. Namun, untuk jenis barang tertentu yang memerlukan persyaratan khusus, pengguna jasa tetap harus melengkapi dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pelaku UMKM dan eksportir-importir skala kecil di Batam menjadi pihak yang paling merasakan dampak positif dari kebijakan ini. Mereka tidak lagi terbebani dengan pengurusan dokumen berlapis yang memakan biaya dan waktu.
Bea Cukai Batam belum merilis secara detail dokumen pengganti untuk ketiga jenis PPFTZ tersebut. Namun, pengguna jasa diimbau untuk tetap menggunakan dokumen pemberitahuan pabean standar yang sudah terintegrasi dalam sistem CEISA (Customs Excise Information System and Automation).