BATAM — Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Batam kembali diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial tenaga kerja. Sosialisasi yang digelar Kamis (4/6/2026) di Batam itu secara khusus menyasar perusahaan menengah dan besar yang selama ini baru mengikuti tiga program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, M. Ridwan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan perusahaan memahami kewajiban penuh mereka. Salah satu fokus utama adalah memperkenalkan manfaat Program Jaminan Pensiun yang memberikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja setelah pensiun.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerjanya,” ujar Ridwan di Batam, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, perusahaan didorong untuk mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan upah sesuai kondisi riil, serta membayar iuran tepat waktu. Semakin banyak pekerja terlindungi, semakin besar kontribusi dunia usaha dalam menciptakan kesejahteraan tenaga kerja di Batam.
Kejaksaan Negeri Batam melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut hadir memberikan perspektif hukum. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, Dimas Purnama Putra, menekankan bahwa kepatuhan perusahaan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan cerminan komitmen terhadap hak-hak tenaga kerja.
“Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pembinaan dan penegakan kepatuhan perusahaan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” kata Dimas.
Sinergi ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Batam. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan seluruh pekerja di kota industri ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.