Penundaan ini membatalkan pemberlakuan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan kenaikan tarif Container Handling Charge (CHC) untuk kontainer luar negeri ukuran 20 kaki sebesar 87 dolar AS per box.
BP Batam memastikan pengguna jasa yang telah membayar sesuai tarif baru akan mendapatkan pengembalian dana. “Kami akan mengembalikan selisih dari tarif yang sudah dibayarkan,” kata Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, dalam keterangan resmi di Batam, Jumat.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan komprehensif dengan para pemangku kepentingan di sektor logistik Batam. Denny menegaskan evaluasi struktur biaya bertujuan menjaga efisiensi rantai pasok sekaligus memperkuat daya saing kawasan.
Dalam dialog tersebut terungkap bahwa tarif pelayanan di Terminal Peti Kemas Batu Ampar hanya berkontribusi sekitar 18 persen terhadap total biaya logistik jalur Batam-Singapura. “Sisanya berasal dari komponen feeder dan transshipment,” jelas Denny.
Transformasi terminal terus berjalan. BP Batam mencatat volume bongkar muat peti kemas di TPK Batu Ampar mencapai 222.131 Twenty Foot Equivalent Units (TEUs) pada Januari-Mei 2026, tumbuh 16 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Produktivitas bongkar muat juga meningkat menjadi 40 box per jam.
Denny menyebut transformasi Terminal Peti Kemas Batu Ampar telah mencakup modernisasi fasilitas, peningkatan produktivitas operasional, dan perluasan konektivitas pelayaran internasional. “Target kami ke depannya bisa menghadirkan pelayanan pelabuhan yang lebih modern dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujarnya.
BP Batam berkomitmen menyusun setiap kebijakan secara terbuka dan berbasis data. “Karena itu, setiap kebijakan akan kami susun secara terbuka, berbasis data, dan melalui dialog bersama dunia usaha,” tutup Denny.
Ke depan, BP Batam akan terus memperkuat ruang dialog dengan para pelaku logistik. Hal ini untuk mengkaji keterkaitan antara standar pelayanan, produktivitas operasional, investasi infrastruktur, dan struktur biaya logistik sebagai dasar penyempurnaan kebijakan.