BATAM — Sebanyak 92 warga negara Tiongkok yang diamankan dalam penggerebekan sindikat kejahatan siber di Batam pada awal Mei 2026 resmi dideportasi. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup, memastikan mereka tidak bisa kembali masuk ke Indonesia.
Para pelaku merupakan bagian dari operasi yang mengamankan total 210 warga negara asing di Batam. Rinciannya, 125 warga negara Vietnam, 82 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Namun, angka deportasi WN Tiongkok tercatat 92 orang, berbeda dengan data awal penangkapan yang menyebut 82 orang. Perbedaan ini belum dijelaskan secara resmi oleh Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan proses pidana terhadap para pelaku diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Tiongkok. Kebijakan ini ditempuh karena korban dalam perkara tersebut bukan warga negara Indonesia. “Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Dengan penanganan oleh negara asal, biaya pemulangan dan proses hukum ditanggung oleh Pemerintah RRT melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah Tiongkok juga mengirim tim penjemput langsung ke Indonesia.
Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Para WN Tiongkok diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menyebut pihaknya menerapkan prosedur kontingensi selama proses pemulangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap warga negara asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan nasional. Penegakan hukum ini merupakan fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu masuk negara sekaligus pelindung masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” kata dia.
Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing akan terus diperkuat untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara di Indonesia.