KPU Kepri Tetapkan 1.669.102 Pemilih untuk Semester I 2026, Didominasi Gen Z dan Pendatang Baru di Batam

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 12:37:31 WIB
KPU Kepri menetapkan 1.669.102 pemilih untuk semester I 2026, didominasi generasi Z dan pendatang baru di Batam.

TANJUNGPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan hasil pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I tahun 2026. Dalam rapat yang digelar di kantornya, Senin, komisioner KPU Kepri Priyo Handoko membeberkan bahwa jumlah pemilih kini mencapai 1.669.102 jiwa, naik signifikan dari 1.559.727 pemilih pada Pemilu 2024.

Kenaikan ini, menurut Priyo, dipicu dua arus utama. Pertama, perpindahan penduduk dari luar daerah yang masuk ke Kepri, dengan konsentrasi terbesar di Kota Batam. Kedua, penambahan pemilih baru berusia 17 tahun sebanyak 65.385 orang, yang didominasi oleh generasi Z—mereka yang lahir antara 1997 hingga 2012.

Rincian Pemilih: Laki-Laki Lebih Banyak, Tersebar di Tujuh Daerah

Dari total 1.669.102 pemilih, komposisinya terdiri dari 836.859 pemilih laki-laki dan 832.243 pemilih perempuan. Data ini tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, mulai dari Tanjungpinang, Batam, hingga Natuna dan Lingga.

Kenapa Data Ini Masih Bisa Berubah?

Priyo mengingatkan bahwa angka tersebut belum final. Proses PDPB akan berlanjut ke triwulan III dan IV tahun 2026, yang masih dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Artinya, jumlah pemilih kemungkinan masih bertambah atau berubah sebelum tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2029 resmi dimulai pada pertengahan 2027.

"Proses PDPB kemungkinan akan terus digelar hingga pertengahan 2027 atau menjelang dimulainya secara resmi tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2029," ungkap Priyo.

Transparansi Data demi Akurasi Pemilu 2029

KPU Kepri menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB ini bukan sekadar formalitas. Data ini akan mempermudah petugas lapangan saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilu mendatang. Priyo menyebut pleno ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf (L) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

"Melalui pelaksanaan rekapitulasi PDPB, KPU berkomitmen terus memperbarui data pemilih di Kepri, sehingga ke depan data pemilih yang dimiliki penyelenggara Pemilu lebih tepat dan akurat," kata Priyo.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top