TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026). Dalam rapat tersebut, Pemprov Kepri memutuskan untuk memprioritaskan redistribusi lahan seluas hampir 3.000 hektare di Bintan.
Ansar menjelaskan bahwa lahan yang akan diredistribusikan berasal dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung. Target ini menjadi salah satu agenda utama reforma agraria di Kepri tahun depan.
“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ansar dalam sambutannya.
Selain redistribusi lahan di Bintan, pemerintah juga menargetkan penyelesaian pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga pada tahun yang sama. Program serupa akan dilanjutkan ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun setelah dua target utama tersebut rampung.
“Kita berharap dua target utama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Selanjutnya, prioritas akan dilanjutkan melalui pelepasan kawasan hutan di Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun,” kata Ansar.
Ansar menekankan bahwa reforma agraria di Kepri tidak hanya menyasar masyarakat di wilayah daratan. Menurutnya, program sertifikasi lahan bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perlu dilanjutkan karena memberikan dampak ganda.
“Sertifikat tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi nelayan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” kata Tejo.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri, Nurus Solichin, menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 akan mengusung pendekatan baru. Pemberian hak atas tanah akan dilakukan di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah agar lahan tetap dimanfaatkan secara produktif dan tidak mudah dialihfungsikan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar bersama Kepala Kanwil BPN Kepri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti, dan seluruh anggota GTRA Provinsi Kepri menandatangani Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan. Dokumen ini berisi arah kebijakan serta penguatan pelaksanaan reforma agraria di Kepri tahun 2026 sebagai bentuk komitmen bersama mempercepat reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.