BATAM — Tim Kanwil Kemenkum Kepri yang dipimpin langsung Kepala Kantor Edison Manik meninjau area produksi PT Sat Nusapersada Tbk untuk mengidentifikasi inovasi teknologi yang berpotensi didaftarkan sebagai paten. Dari hasil peninjauan lapangan, tim menemukan berbagai inovasi teknologi terapan yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendapatkan perlindungan paten dan bentuk KI lainnya.
PT Sat Nusapersada Tbk bukan pabrik biasa. Berdiri sejak 1990, perusahaan ini kini mempekerjakan sekitar 5.000 tenaga kerja dan memproduksi beragam perangkat mutakhir. Mulai dari telepon pintar (smartphone), laptop, perangkat telekomunikasi, komponen otomotif, baterai, hingga sistem robotik dan otomasi industri yang dikembangkan secara mandiri oleh tim internal.
Manajemen perusahaan menyambut baik dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Kepri. Mereka berkomitmen segera menginventarisasi seluruh inovasi internal agar dapat didaftarkan secara resmi. Tujuannya, mengamankan hak kekayaan intelektual perusahaan sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.
Dalam kunjungannya Jumat lalu, Edison Manik mengingatkan pentingnya prinsip hukum first to file yang berlaku di Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa hak eksklusif atas suatu invensi diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran.
"Setiap invensi teknologi proses maupun produk yang memenuhi unsur kebaruan harus segera didaftarkan agar memiliki kepastian hukum," kata Edison.
Ia mengapresiasi kemandirian teknologi yang ditunjukkan PT Sat Nusapersada Tbk. Menurutnya, di tengah persaingan global, perusahaan yang mampu mengamankan paten akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
Edison menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kepri untuk memberikan pendampingan secara menyeluruh. Cakupannya meliputi identifikasi potensi paten, penyusunan deskripsi draf paten, pelaksanaan penelusuran dokumen paten, hingga fasilitasi koordinasi ke pusat.
"Jika diperlukan, Kanwil siap menghadirkan tim pemeriksa paten dari Direktorat Paten DJKI langsung ke Batam untuk memberikan asistensi teknis," ujarnya.
Langkah ini dinilai strategis mengingat proses pengajuan paten seringkali terkendala oleh rumitnya persyaratan administratif dan teknis. Dengan pendampingan langsung dari Kanwil, perusahaan tidak perlu lagi kebingungan mengurus dokumen dari awal.
Dalam kesempatan yang sama, rombongan Kemenkum Kepri meninjau langsung proses manufaktur yang telah mengintegrasikan teknologi modern berbasis kecerdasan buatan (AI) dan sistem otomatisasi. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa inovasi yang dikembangkan tidak hanya bersifat produk, tetapi juga proses produksi yang efisien.
Kanwil Kemenkum Kepri mendorong akselerasi pendaftaran paten teknologi lokal, khususnya di Batam. Kota ini dikenal sebagai salah satu pusat industri manufaktur dan elektronik di Indonesia, sehingga potensi paten yang bisa lahir dari sini sangat besar.