BATAM — BP Batam mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Kebijakan ini diterbitkan untuk mencegah meluasnya lahan tidur dan mempercepat realisasi investasi di Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan sistem ini akan menyatukan data kemajuan pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan. “Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Saat ini, sejumlah perizinan sudah terintegrasi dalam LMS, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Persetujuan Lingkungan. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul dalam sistem yang sama.
Pelaporan mandiri ini menjadi kewajiban baru bagi pemegang alokasi. Sebelumnya, proses pemantauan lebih banyak dilakukan secara manual dan parsial.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebutkan bahwa alokasi lahan yang tidak dibangun atau dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Data BP Batam mencatat saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tidur merupakan area yang sudah dialokasikan kepada pemegang PL, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kondisi ini berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan, yang masih menjadi aset siap ditawarkan kepada investor.
Penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan diharapkan mendorong percepatan investasi serta pembangunan di Kota Batam. Dengan sistem digital, BP Batam dapat memantau realisasi pembangunan secara real-time dan mengambil tindakan tegas terhadap lahan yang mangkrak.
Langkah ini menjadi sinyal bagi investor bahwa kepastian hukum dan pengelolaan lahan di Batam semakin ketat. Pemegang alokasi yang tidak segera merealisasikan pembangunan berisiko kehilangan lahannya.