TANJUNGPINANG — Masuknya bawang impor dari Batam ke Tanjungpinang di saat stok bawang lokal sedang kosong memicu pertanyaan di kalangan pedagang dan konsumen. Namun, Disperindag Kepri memastikan pengawasan komoditas itu berada di luar ranah perdagangan.
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, menyatakan bahwa kewenangan pengawasan lalu lintas bawang berada di instansi teknis lain. Ia menyebut karantina pertanian, bea cukai, dan dinas yang membidangi pangan sebagai pihak yang berwenang.
“Untuk kewenangan itu bukan ranah kami. Melainkan instansi teknis seperti karantina, bea cukai, serta dinas yang membidangi pangan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Andri menjelaskan, setiap barang yang masuk dari Batam harus memenuhi ketentuan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Pemeriksaan administrasi dan kewajiban perpajakan menjadi syarat utama sebelum bawang diedarkan ke luar kawasan.
“Kalau barang berasal dari Batam, kami pastikan dulu apakah kewajiban FTZ dan pajaknya sudah dipenuhi. Kalau sudah sesuai ketentuan, bagi kami tidak ada masalah,” katanya.
Menurut Andri, pemeriksaan terhadap bawang impor umumnya sudah dilakukan saat barang melintasi antarpulau. Karantina dan bea cukai menjadi garda depan dalam proses tersebut.
“Pengawasan bawang bukan di kami. Saat barang keluar masuk antarpulau, biasanya sudah diperiksa oleh karantina dan bea cukai,” ujarnya.
Disperindag memiliki ruang lingkup pengawasan yang terbatas. Fokus mereka hanya pada barang beredar tertentu, seperti produk berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan (K3L), serta kewajiban label berbahasa Indonesia.
“Tidak semua barang yang beredar menjadi objek pengawasan kami. Untuk kebutuhan pokok, yang kami awasi secara khusus hanya MinyaKita,” pungkasnya.