Bawang Impor dari Batam Masuk ke Tanjungpinang di Tengah Sepinya Pasokan Lokal, Disperindag Kepri Buka Suara soal Pengawasan

Penulis: Teuku Fahreza  •  Senin, 13 Juli 2026 | 22:46:05 WIB
Bawang impor asal Batam mulai masuk ke Tanjungpinang di tengah menipisnya pasokan bawang lokal.

TANJUNGPINANG — Masuknya bawang impor dari Batam ke Tanjungpinang di saat stok bawang lokal sedang kosong memicu pertanyaan di kalangan pedagang dan konsumen. Namun, Disperindag Kepri memastikan pengawasan komoditas itu berada di luar ranah perdagangan.

Pengawasan Bawang Bukan Lagi Urusan Disperindag

Pengawas Perdagangan Ahli Madya Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, menyatakan bahwa kewenangan pengawasan lalu lintas bawang berada di instansi teknis lain. Ia menyebut karantina pertanian, bea cukai, dan dinas yang membidangi pangan sebagai pihak yang berwenang.

“Untuk kewenangan itu bukan ranah kami. Melainkan instansi teknis seperti karantina, bea cukai, serta dinas yang membidangi pangan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Barang dari Batam Wajib Penuhi Ketentuan FTZ

Andri menjelaskan, setiap barang yang masuk dari Batam harus memenuhi ketentuan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Pemeriksaan administrasi dan kewajiban perpajakan menjadi syarat utama sebelum bawang diedarkan ke luar kawasan.

“Kalau barang berasal dari Batam, kami pastikan dulu apakah kewajiban FTZ dan pajaknya sudah dipenuhi. Kalau sudah sesuai ketentuan, bagi kami tidak ada masalah,” katanya.

Pemeriksaan Dilakukan Saat Melintasi Antarpulau

Menurut Andri, pemeriksaan terhadap bawang impor umumnya sudah dilakukan saat barang melintasi antarpulau. Karantina dan bea cukai menjadi garda depan dalam proses tersebut.

“Pengawasan bawang bukan di kami. Saat barang keluar masuk antarpulau, biasanya sudah diperiksa oleh karantina dan bea cukai,” ujarnya.

Disperindag Hanya Awasi Barang Tertentu Seperti MinyaKita

Disperindag memiliki ruang lingkup pengawasan yang terbatas. Fokus mereka hanya pada barang beredar tertentu, seperti produk berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan (K3L), serta kewajiban label berbahasa Indonesia.

“Tidak semua barang yang beredar menjadi objek pengawasan kami. Untuk kebutuhan pokok, yang kami awasi secara khusus hanya MinyaKita,” pungkasnya.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: mejaredaksi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top