Bupati Natuna Cen Sui Lan Salurkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta Per Ahli Waris Petani

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 12:06:01 WIB
Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta kepada ahli waris petani di Natuna, Senin.

NATUNA — Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris petani di Natuna, Senin. Kedua petani tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iuran kepesertaannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten Natuna melalui APBD.

Iuran Petani Ditanggung APBD, Santunan Cair Rp 42 Juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna Hendra Harry Jonna mengatakan masing-masing ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta. Ia menjelaskan, peserta yang iurannya ditanggung Pemkab Natuna memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kedua peserta ini didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dan memperoleh perlindungan JKK dan JKM," ucap Hendra.

Bupati: Santunan Ini Jaring Pengaman bagi Pekerja Sektor Pertanian

Cen Sui Lan mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga memasuki masa pensiun. "Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ahli waris," ucapnya.

Anak Peserta Berhak Dapat Beasiswa Hingga Perguruan Tinggi

Hendra menjelaskan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan luas dan banyak menguntungkan peserta. Apabila peserta meninggal saat bekerja, maksimal dua anak peserta menerima manfaat beasiswa pendidikan. Beasiswa juga dapat diberikan kepada anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja apabila masa kepesertaan telah mencapai sedikitnya tiga tahun.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp 1,5 juta per tahun untuk tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah dasar, Rp 2 juta per tahun untuk SMP atau sederajat, Rp 3 juta per tahun untuk SMA atau sederajat, dan Rp 12 juta per tahun untuk perguruan tinggi. "Beasiswa diberikan setiap tahun hingga anak berusia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja," katanya.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top