Warga Rempang Protes Pemasangan Plang BP Batam di Lahan yang Diklaim Milik Mereka, 5 Titik Dijaga Aparat

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30:32 WIB
Warga mengamati plang milik BP Batam yang dipasang di lahan yang diklaim sebagai milik mereka di kawasan Pantai Melayu, Pulau Rempang, Rabu (15/7/2026).

BATAM — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali memanaskan sengketa agraria yang sudah berlangsung lama. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menuding BP Batam memasang lima plang kepemilikan lahan tanpa persetujuan warga dan dikawal aparat kepolisian.

Ketua RT Pantai Melayu, Kamsiah, menyebut warga sudah kehilangan rasa aman sejak proyek sekolah itu direncanakan. Ia mengatakan pemasangan plang hanya salah satu dari serangkaian intimidasi yang dirasakan masyarakat.

“Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” kata Kamsiah dalam siaran pers, Rabu (15/7/2026).

Lahan yang Disengketakan Lebih Luas dari yang Disepakati

Menurut Tim Solidaritas Nasional, BP Batam mengklaim memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 18 hektare untuk area sekolah. Data dari peta Bhumi ATR/BPN bahkan menunjukkan HPL mencapai sekitar 20 hektare.

Namun, warga yang dihimpun tim tersebut menyebut kesepakatan awal hanya untuk lahan seluas 12 hektare. Artinya, masih ada bidang tanah yang belum tuntas penyelesaiannya dengan pemilik.

“Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga,” ujar Kamsiah.

Warga Temukan Aktivitas Pemetaan Tanpa Pemberitahuan

Selain pemasangan plang, warga mengaku menemukan aktivitas pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, hingga pendataan tanaman rehabilitasi hutan. Semua kegiatan itu disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun masyarakat.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), Miswadi, menilai pendekatan pemerintah semakin menjauh dari dialog. Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah seharusnya mengutamakan musyawarah.

“Seharusnya, pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat,” kata Wadi, sapaan akrabnya.

WALHI: Proyek Sekolah Rakyat Diduga Jadi Modus Baru

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menduga sengketa ini terkait dengan keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Ia menilai proyek-proyek pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, hanya menjadi alat untuk menguasai tanah warga.

“Hingga saat ini status PSN Rempang Eco-City yang masih ada di Rempang masih terus menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Pemerintah harus segera mencabut PSN Rempang Eco-City dan memberikan pengakuan atas tanah masyarakat,” ujar Eko.

Teo Reffelsen dari WALHI Nasional menambahkan bahwa Program Sekolah Rakyat berpotensi dijadikan modus baru untuk melakukan perampasan ruang hidup dan tanah masyarakat adat dan tempatan di Pulau Rempang.

LBH Pekanbaru: Pembangunan Harus Libatkan Warga Sejak Awal

Wira Ananda dari LBH Pekanbaru menilai pembangunan di Rempang seharusnya mengedepankan pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan. Menurut dia, partisipasi bermakna menjadi syarat penting agar pembangunan tidak memunculkan konflik baru.

WALHI Nasional dan YLBHI meminta pemerintah menghentikan pengadaan maupun penguasaan lahan sampai terdapat penyelesaian yang menghormati hak masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: gokepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top