TANJUNGPINANG — Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengungkapkan bahwa pemberhentian belasan PPPK ini didasari dua alasan utama: pengunduran diri dan pelanggaran disiplin berat. Proses pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang mengajukan mundur secara sukarela.
Yeny menjelaskan, sebagian PPPK memilih mengundurkan diri karena alasan personal, seperti mengikuti pasangan yang bekerja di luar negeri atau memperoleh pekerjaan baru yang lebih menjanjikan. Sementara itu, PPPK lainnya diproses pemberhentiannya akibat melanggar disiplin kerja, seperti sering tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu dan tidak mengisi laporan e-kinerja.
"Sudah ada lima SK pemberhentian yang terbit. Sisanya masih dalam proses penerbitan SK," kata Yeny, Selasa (14/7) yang dimuat Batampos.
Meski mengajukan pengunduran diri, para PPPK tidak serta-merta langsung bebas dari tanggung jawab. Yeny menegaskan, mereka tetap harus memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja sebelum proses pemberhentian dapat diselesaikan.
Kewajiban tersebut meliputi pencapaian minimal 90 persen capaian kinerja dan 90 persen tingkat kehadiran. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kepri, akan menerbitkan surat penundaan pemberhentian. Baru kemudian organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan kembali permohonan kepada BKD untuk penerbitan SK pemberhentian.
Pemberhentian ini menjadi sinyal tegas dari Pemprov Kepri terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Yeny menekankan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, wajib mematuhi aturan disiplin selama masa kontrak kerja.
"Pemberhentian ini menjadi peringatan bahwa Pemprov Kepri tidak akan ragu memproses ASN yang melanggar disiplin. Kalau sudah menjadi ASN, mereka wajib disiplin masuk kerja dan mengisi e-kinerja sesuai ketentuan," tegasnya.