TANJUNGPINANG — Maraknya kasus penipuan bermodus asmara di media sosial mendorong Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan kewaspadaan warga. Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyebut pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang mengalami kerugian materi hingga tekanan mental.
Dalam laporan yang diterima Diskominfo, kata Teguh, kasus pertama menimpa seorang perempuan yang rencana pernikahannya gagal. Pelaku dengan sengaja mengunggah konten hubungan mereka di dunia maya yang membuat korban merasa malu hingga mengalami stres berat. "Kasusnya juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya Kamis.
Kasus kedua melibatkan seorang perempuan yang menjadi korban pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang. Karena takut kehilangan pekerjaan dan malu, korban sempat beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku. "Setelah dilakukan langkah-langkah penanganan, ancaman penyebaran foto itu akhirnya tidak terjadi," ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, pelaku love scamming umumnya membangun kedekatan emosional dengan korban terlebih dahulu melalui media sosial. Setelah kepercayaan korban berhasil direbut, pelaku mulai melakukan aksi pemerasan atau tindakan merugikan lainnya.
Teknologi kecerdasan buatan atau AI, menurut Teguh, kini juga bisa disalahgunakan untuk menciptakan identitas palsu yang tampak sangat meyakinkan. Hal ini membuat modus penipuan semakin sulit dideteksi.
Untuk menekan angka kejahatan siber, Diskominfo Tanjungpinang terus memperkuat literasi digital di sekolah dan perguruan tinggi. Edukasi yang diberikan mencakup etika dan keamanan bermedia sosial, pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pengenalan berbagai modus kejahatan siber.
"Yang penting adalah membangun kesadaran hukum dalam bermedia sosial agar kita tidak menjadi korban dan juga tidak menjadi pelaku," kata Teguh.
Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan siber diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar kasus dapat ditindaklanjuti.