66 Penerima Alokasi Tanah di Batam Sudah Lapor Mandiri ke BP Batam, Tenggat Pelaporan 31 Agustus

Penulis: Zulkifli Arief  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:50:31 WIB
Sebanyak 66 penerima alokasi tanah di Batam telah melapor mandiri melalui LMS BP Batam hingga 13 Agustus 2026.

BATAM — Gelombang pertama pelaporan mandiri pemanfaatan lahan di Batam menunjukkan respons awal yang positif. Hingga 13 Agustus 2026, tercatat 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporannya melalui LMS BP Batam, sebuah sistem yang disiapkan untuk membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan transparan.

Kewajiban pelaporan ini bukan sekadar formalitas administratif. Data yang masuk akan menjadi bahan evaluasi BP Batam untuk menilai apakah lahan yang dialokasikan sudah dimanfaatkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk menertibkan pengelolaan lahan di kawasan industri dan komersial Batam.

46 Penerima Alokasi Tanah Penuhi Panggilan BP Batam

Selain pelaporan melalui sistem daring, BP Batam juga mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, 46 penerima telah hadir memberikan keterangan terkait kondisi dan pemanfaatan lahan mereka.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengapresiasi langkah para penerima alokasi yang proaktif. Menurutnya, partisipasi ini menunjukkan kesadaran kolektif untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik di Batam.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).

Data Lengkap Jadi Kunci Iklim Investasi Batam

BP Batam menegaskan bahwa pelaporan mandiri tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pengawasan. Lebih dari itu, langkah ini menjadi ruang komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para pemegang hak atas lahan.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” katanya.

Syarlin menambahkan, semakin lengkap data yang diterima, semakin optimal proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memberikan kepastian proses sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam.

Tenggat Pelaporan Mandiri: 31 Agustus 2026

BP Batam masih memberikan kesempatan kepada seluruh penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk segera melakukannya melalui LMS hingga 31 Agustus 2026. Data yang lengkap dinilai penting untuk memastikan penataan lahan dilakukan berdasarkan kondisi aktual di lapangan dan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Tujuannya untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” ujarnya.

Imbauan ini menjadi perhatian penting bagi para pemegang alokasi tanah di Batam, mengingat ketertiban administrasi menjadi salah satu syarat utama dalam menjaga iklim investasi yang sehat di kota industri tersebut.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: mejaredaksi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top