BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi bekerja sendiri dalam mengawasi lalu lintas orang asing. Sembilan desa dan kelurahan di Batam kini dijadikan "mata dan telinga" petugas untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian serta kejahatan lintas negara seperti TPPO dan penyelundupan manusia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa desa binaan berfungsi sebagai sumber informasi awal, bukan sebagai satuan penindakan di lapangan.
"Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai sumber informasi awal dan sarana deteksi dini, bukan sebagai satuan penindakan. Tujuannya sebagai cara deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Rabu.
Pemilihan sembilan lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Imigrasi Batam melakukan pemetaan kerawanan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan karakteristik geografis, kondisi ekonomi, hingga riwayat pelanggaran di masing-masing wilayah.
Adapun desa dan kelurahan yang masuk dalam program ini meliputi Teluk Tering di Batam Kota, Tiban Baru di Sekupang, serta Tembesi, Sungai Pelunggut, Sei Lekop, Sei Langkai, Sei Binti, dan Sagulung Kota di Kecamatan Sagulung. Satu lagi, Tanjung Sengkuang di Kecamatan Batu Ampar, menjadi perhatian khusus karena berada di garis pantai.
"Tanjung Sengkuang, misalnya, dipilih karena posisinya di wilayah pesisir Batu Ampar yang berpotensi menjadi jalur pergerakan pelaku maupun korban TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia," ujarnya.
Sejak program berjalan, sejumlah informasi penting mulai mengalir dari masyarakat ke petugas. Laporan tersebut menjadi bukti bahwa keterlibatan warga efektif mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Informasi yang diterima antara lain mengenai keberadaan orang asing di sekitar permukiman, dugaan penggunaan rumah kontrakan sebagai tempat transit, serta pertanyaan warga tentang keabsahan tawaran kerja ke luar negeri. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap modus TPPO mulai terbangun.
Untuk memastikan program berjalan optimal, setiap wilayah memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang melakukan kunjungan dan pemantauan secara berkala. Monitoring dan evaluasi bersama pemerintah kecamatan juga dijadwalkan minimal satu kali dalam enam bulan.
"Kami juga menyediakan saluran komunikasi yang menghubungkan petugas dengan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat untuk memudahkan mereka memberi kami informasi," kata Kharisma.
Keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah sosialisasi. Jangkauan edukasi, pemahaman masyarakat, dan keterlibatan perangkat wilayah menjadi indikator utama, termasuk informasi yang masuk terkait potensi keberangkatan nonprosedural.
Di luar fungsi pengawasan, Imigrasi Batam juga mendorong pemberdayaan masyarakat sebagai langkah preventif. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan pertanian dan greenhouse di Kelurahan Tembesi yang telah berjalan sebagai program pendukung.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan pengawasan orang asing di Batam tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.