BATAM — Kejelasan nasib pembangunan Pasar Induk Jodoh di Batam akhirnya angkat bicara di tengah kasus hukum yang membelit direktur mitra kerjasamanya. Pemko Batam menegaskan kontrak KSP dengan PT UJKM tidak akan dihentikan sepihak selama perusahaan masih berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
“Selama masih memiliki komitmen terhadap kewajibannya, tidak ada dasar untuk menghentikan kerja sama. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Jumat (21/08/2026).
Pemko Batam menekankan bahwa perjanjian KSP ditandatangani dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu. Hal ini menjadi dasar bahwa perubahan status hukum seseorang dalam tubuh perusahaan tidak serta-merta menggugurkan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam skema kerja sama ini, Pemko Batam tidak mengucurkan anggaran pembangunan. Pemerintah hanya menyediakan tanah, sementara seluruh biaya konstruksi dan operasional Pasar Induk Jodoh menjadi tanggung jawab penuh PT UJKM.
Pemko Batam mengklaim pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan laporan progres yang dipantau berkala, capaian pekerjaan pada triwulan pertama per Juni justru melampaui target yang ditetapkan dalam perjanjian.
“Pemantauan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Pemko Batam untuk memastikan mitra kerja sama memenuhi kewajiban sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian,” kata Rudi.
Menanggapi pemberitaan mengenai Yuwanky yang disebut telah melarikan diri ke Singapura, Pemko Batam mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum. “Secara resmi belum mengetahui. Baru informasi yang beredar di media,” ujarnya.
Yuwanky ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan TPPU yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura.
Perjanjian KSP ini diteken Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Direktur PT UJKM Yuwanky pada 17 Maret 2026. Melalui kerja sama tersebut, aset Pasar Induk Jodoh yang sempat mangkrak direncanakan kembali difungsikan sebagai pusat distribusi dan penggerak ekonomi masyarakat serta UMKM.
Sebagai imbalannya, Pemko Batam dijanjikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (profit sharing) dari pengelolaan aset daerah tersebut. Namun, kasus hukum yang menjerat direktur utama kini memunculkan pertanyaan besar di kalangan pedagang lama mengenai kepastian relokasi dan kelanjutan pembangunan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT UJKM mengenai perkembangan kasus hukum yang menjerat direktur mereka serta dampaknya terhadap operasional perusahaan.