TANJUNGPINANG — Kabar dari Kementerian Keuangan mengenai skema pengangkatan guru PPPK menjadi PNS disambut lega oleh para tenaga pendidik di Kepulauan Riau. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri per 19 Agustus 2026, tercatat 2.134 guru berstatus PPPK dan 1.499 guru PPPK Paruh Waktu yang tersebar di sekolah menengah negeri.
Kepastian ini menjawab keluhan yang selama bertahun-tahun selalu muncul saat DPRD turun ke lapangan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Harlianto, mengungkapkan bahwa persoalan kelanjutan kontrak menjadi momok utama bagi para guru, terutama karena banyak kontrak guru SMA dan SMK yang akan berakhir pada 2027.
“Setiap kami turun ke lapangan, baik dalam kunjungan kerja maupun pengawasan, guru-guru PPPK dan paruh waktu selalu menyampaikan keluhan terkait nasib mereka. Apakah kontraknya diperpanjang atau bagaimana, karena banyak kontrak guru SMA/SMK yang akan berakhir pada 2027,” kata Harlianto kepada Ulasan.co, Sabtu 22 Agustus 2026.
Harlianto menilai kebijakan pemerintah pusat ini menjadi titik terang bagi perjuangan para guru, khususnya mereka yang mengabdi di wilayah hinterland Kepri. Kondisi geografis yang menantang dan akses transportasi yang sulit disebutnya membuat tugas mengajar di daerah terpencil jauh lebih berat dibandingkan di perkotaan.
“Kalau kami lihat, perjuangan mereka mengajar cukup berat,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Kekhawatiran mengenai dampak pengangkatan massal terhadap anggaran negara turut dijawab pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pengangkatan guru PPPK telah melalui simulasi anggaran yang matang dan tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.
“Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya.
Meski kabar baik telah datang, Harlianto menegaskan bahwa langkah krusial yang kini dinantikan adalah penerbitan regulasi teknis dari pemerintah pusat. Ia mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk terus berkomunikasi aktif dengan pemerintah pusat agar aturan pengangkatan segera terbit.
“Kami harap secepatnya regulasi itu sudah terbit,” tegasnya.
Dengan adanya kejelasan regulasi, para guru diharapkan dapat menjalankan tugas mengajar dengan lebih tenang dan fokus, tanpa lagi dihantui pertanyaan tentang kelanjutan status mereka setelah masa kontrak berakhir. Kepastian ini dinilai akan berdampak positif pada kualitas pengajaran di sekolah-sekolah negeri di seluruh Kepri.