Disbudpar Batam Gratiskan Pen

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:39:02 WIB
Petugas melayani pendaftaran hak cipta lagu secara gratis dalam Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mega Mall Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (23/8/2026).

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam membuka layanan pencatatan hak cipta gratis bagi pencipta lagu dan musisi melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada 23-24 Agustus 2026 di Mega Mall Batam Centre. Layanan ini digelar berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau untuk memberikan kepastian hukum atas karya musik tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BATAM — Para musisi dan pencipta lagu di Batam yang belum mendaftarkan karyanya kini bisa mengamankan hak cipta secara gratis. Disbudpar Kota Batam bersama Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau menghadirkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Mega Mall Batam Centre pada 23-24 Agustus 2026.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan, layanan ini menyasar masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri tetapi belum mencatatkan hak ciptanya. Ia menegaskan, karya yang tidak tercatat secara hukum berisiko diklaim pihak lain.

“Bagi masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, jangan sampai karya tersebut tidak mendapatkan perlindungan. Silakan manfaatkan Mobile Intellectual Property Clinic ini untuk mendapatkan informasi dan melakukan pencatatan hak cipta secara gratis,” ujarnya di Batam, Minggu.

Pendaftaran Tanpa Biaya PNBP, Ini Syaratnya

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau Edison Manik menegaskan, pencatatan hak cipta lagu dan musik melalui MIC tidak dipungut biaya PNBP alias Rp0. Layanan ini juga mencakup edukasi, konsultasi, dan pendampingan untuk jenis kekayaan intelektual lain seperti merek, paten, dan desain industri.

“Kami mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan para pencipta karya musik untuk segera mencatatkan karya ciptaannya. Jangan menunggu sampai terjadi persoalan atau sengketa baru kemudian mendaftarkan,” kata Edison.

Calon pemohon hanya perlu menyiapkan KTP, email aktif, nomor handphone, serta karya dalam bentuk tautan HTTPS atau file MP3. Surat pernyataan hak cipta yang telah ditandatangani dan bermaterai juga wajib dilampirkan.

Bagaimana Jika Hak Cipta Dipegang Pihak Lain?

Ardiwinata menjelaskan, apabila pemegang hak cipta merupakan pihak lain, pemohon perlu membawa surat pengalihan hak cipta yang ditandatangani dan bermeterai oleh kedua belah pihak. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan karya di mata hukum.

Menurut Edison, lagu dan karya musik adalah kekayaan intelektual yang memiliki nilai kreativitas sekaligus nilai ekonomi. Perlindungan hukum menjadi jaminan agar pencipta mendapatkan hak moral dan ekonomi atas karyanya.

“Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki nilai dan harus kita lindungi,” tegasnya.

Dorong Ekonomi Kreatif Batam Melek Hukum

Layanan gratis ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Batam mendorong pelaku ekonomi kreatif agar sadar pentingnya kekayaan intelektual. Ardiwinata berharap para pencipta lagu di Batam tidak berhenti pada proses menciptakan, tetapi juga memastikan karyanya memiliki perlindungan hukum.

“Ini juga merupakan bagian dari upaya kita mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi secara hukum,” tutup Ardiwinata.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top