6.000 KK di Tanjungpinang Alami Perubahan Desil, Dinsos Buka Ruang Keberatan dan Pemutakhiran Data

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 21:42:02 WIB
Kepala Dinsos Tanjungpinang Endang Susilawati menyampaikan perubahan desil dalam DTSEN tidak bersifat final dan warga dapat mengajukan keberatan.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memastikan sekitar 6.000 Kepala Keluarga (KK) terdampak perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah kota membuka ruang pengajuan keberatan dan pemutakhiran data bagi warga yang merasa kondisinya tidak sesuai.

TANJUNGPINANG — Perubahan pemeringkatan ini bukan vonis final. Kepala Dinsos Tanjungpinang Endang Susilawati menegaskan warga yang keberatan dengan status barunya bisa melapor untuk dilakukan verifikasi ulang.

"Perubahan desil berdampak pada data penerimaan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), namun masyarakat tidak perlu khawatir sebab pemerintah tetap membuka diri terhadap pengajuan keberatan dan usulan pemutakhiran data," ujarnya di kantornya, Senin.

Pemicu Perubahan: Bukan Hanya Soal Kepemilikan Mobil atau Rumah

Endang menjelaskan pergeseran status dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10 terjadi akibat pemadanan berbagai variabel sosial ekonomi. Proses ini melibatkan lintas instansi, bukan keputusan sepihak pemerintah kota.

"Ketika berbagai variabel itu dipadankan dengan data dari lintas instansi, maka kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami penghitungan atau pemeringkatan kembali. Makanya, masyarakat jangan melihat perubahan desil hanya dari satu indikator saja," kata Endang.

Ia mencontohkan penilaian tidak bisa semata-mata melihat kepemilikan kendaraan atau besaran penghasilan. Seluruh aspek seperti jenis lantai rumah, sumber air minum, hingga fasilitas buang air besar ikut dihitung dalam pemodelan statistik nasional.

Warga Bisa Ajukan Keberatan, Ini Syaratnya

Dinsos membuka layanan bagi warga yang ingin memperbarui data. Beberapa kondisi yang bisa menjadi alasan pengajuan pemutakhiran antara lain:

  • Perubahan pekerjaan dan penghasilan.
  • Perubahan kondisi tempat tinggal atau kepemilikan aset.
  • Adanya anggota keluarga penyandang disabilitas atau kondisi khusus lain.

"Kami akan menindaklanjuti laporan dan usulan warga sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku," ujar Endang.

Desil Bukan Label Miskin atau Kaya

Endang menekankan desil hanyalah pemeringkatan kondisi sosial ekonomi, bukan label mutlak. Ia meminta masyarakat tidak panik atau menarik kesimpulan sendiri dari perubahan status tersebut.

"Jadi tidak bisa disimpulkan seseorang dianggap mampu atau tidak mampu hanya karena memiliki kendaraan, rumah, atau berdasarkan satu kondisi tertentu. Seluruh variabel yang tersedia dalam data akan menjadi bagian dari proses penghitungan," katanya.

Pemkot Tanjungpinang berkomitmen memfasilitasi proses pemutakhiran agar data sosial ekonomi masyarakat semakin sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Warga yang datanya belum akurat diharapkan segera melapor ke Dinsos setempat.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top