KEPULAUAN RIAU — Langkah hukum terakhir Nikita Mirzani untuk bebas dari jerat hukum kini memasuki babak penentuan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa majelis hakim tingkat kasasi telah rampung memeriksa berkas perkara dan menunjuk majelis baru untuk memutus permohonan PK.
"Berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung. Dan berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa, mengadili permohonan peninjauan kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk dan masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," ujar Halida, Kamis (27/8).
Artinya, pertimbangan hukum atas pleidoi terakhir sang aktris kini sepenuhnya berada di tangan majelis agung yang berwenang. Tidak ada lagi agenda persidangan lanjutan di pengadilan tingkat pertama.
Perjalanan hukum Nikita di kasus ini berliku. Sebelumnya, ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melanggar UU ITE. Namun, dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat itu belum dianggap terbukti.
Banding yang diajukan jaksa mengubah segalanya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara. Majelis banding menyatakan Nikita terbukti melakukan pencucian uang, sebuah putusan yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada Maret 2026 setelah upaya kasasi ditolak.
Tim kuasa hukum Nikita tidak tinggal diam. Mereka mengajukan PK dengan dalih adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim. Salah satu senjata utama mereka adalah perbedaan putusan dengan sang asisten, Mail Syahputra.
Mail, yang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama, justru divonis bebas dari seluruh dakwaan TPPU. Perbedaan hasil vonis dalam satu perkara yang sama ini dinilai sebagai bentuk pertentangan putusan yang layak dikoreksi.
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys, pengusaha di bidang kecantikan. Nikita dituding melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar. Ancaman yang disertakan disebut-sebut berupa perusakan reputasi bisnis pelapor melalui ulasan negatif di media sosial.
Publik kini menanti putusan final Mahkamah Agung. Jika PK dikabulkan, hukuman enam tahun penjara yang tengah dijalani Nikita bisa saja dibatalkan atau diringankan. Keputusan ini sekaligus akan menjadi preseden bagaimana perbedaan vonis antara terdakwa dalam satu perkara yang sama disikapi di tingkat kasasi.