TANJUNGPINANG — Tabir pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau terbuka sudah. Berdasarkan dokumen pemeriksaan audit keuangan daerah TA 2025, instansi yang membidangi sektor pendidikan ini tercatat sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan daftar pelanggaran paling dominan dan beragam.
Setidaknya ada 11 poin krusial yang dipersoalkan, dengan nilai finansial mencapai kisaran ratusan juta rupiah. Pelanggaran itu membentang dari dugaan bisnis orang dalam, pengadaan dana bantuan sekolah tanpa pertanggungjawaban sah, kelebihan bayar proyek, hingga pengelolaan aset hibah yang tidak tertib administrasi.
Salah satu noktah merah yang paling mencolok adalah dugaan konflik kepentingan dalam penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Seorang pejabat berstatus Wakil Kepala Sekolah di SMKN 3 Tanjungpinang berinisial Sdr. W diduga kuat mengendalikan dua korporasi penyedia, yakni CV WKM dan CV AM.
Melalui platform digital SIPLah, dua perusahaan terafiliasi tersebut mengeruk proyek pengadaan di sedikitnya enam sekolah negeri di wilayah Tanjungpinang. Ironisnya, sekolah tempat Sdr. W bertugas ikut masuk dalam daftar proyek yang dikerjakan perusahaannya sendiri.
Akuntabilitas pengelolaan dana BOSP di tingkat satuan pendidikan juga luluh lantak. Di SMAN 2 Tanjungpinang, ditemukan penggunaan dana puluhan juta rupiah tanpa dilengkapi kuitansi maupun bukti pertanggungjawaban fisik.
Bahkan, terdapat dana BOSP senilai Rp 110,09 juta yang pembuktian administratifnya dinyatakan tidak lengkap. Selain itu, ditemukan pula penggelembungan harga belanja alat tulis dan perlengkapan sekolah di sekolah tersebut.
Borok pengelolaan anggaran merembet ke sektor jasa konsultansi konstruksi dan belanja modal. Terjadi praktik pembayaran ganda (overlapping) pada 11 paket pekerjaan perencanaan dan pengawasan fasilitas sekolah yang tersebar di Tanjungpinang, Batam, hingga Karimun.
Modusnya, penggunaan tenaga ahli fiktif yang merangkap di banyak tempat secara bersamaan. Sementara itu, pada tujuh paket belanja fisik sekolah ditemukan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi dengan total selisih biaya mencapai Rp 284,75 juta.
Di ranah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kinerja Disdik Kepri dinilai ugal-ugalan. Bantuan sarana digitalisasi pendidikan dari Kementerian Pusat—berupa Interactive Flat Panel (IFP), komputer laptop, dan media penyimpanan yang tersebar di puluhan sekolah se-Kepri—belum dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Kondisi serupa terjadi pada deretan aset hibah dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari swasta maupun BUMN. Aset tersebut meliputi hibah forklift di SMKN 6 Batam, fasilitas komputer dari Universitas Internasional Batam (UIB) di SMKN 10 Batam, perlengkapan elektronik dari PT PLN di SMKN 2 Lingga, hingga bangunan gedung kelas seluas 72 meter persegi di SMAN 26 Batam.
Meskipun sebagian besar selisih dana pengembalian atas kelebihan bayar telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, potensi celah kebocoran anggaran masih sangat terbuka. Lemahnya sistem pengendalian internal di Disdik Kepri mengindikasikan perlunya pembenahan total dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Redaksi media ini sedang mengupayakan konfirmasi dan memberi ruang klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan maupun jajaran pejabat terkait mengenai catatan audit tersebut.