5 Kecamatan di Natuna Masuk Zona Rawan Karhutla, Pemkab Dirikan Pos Lapangan hingga Bentuk Satgas Khusus

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 08:47:03 WIB
Pos lapangan penanggulangan karhutla di Kecamatan Bunguran Batubi, Natuna, mulai diaktifkan BPBD setempat.

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mulai membagi sektor penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mendirikan pos lapangan di sejumlah kecamatan di Pulau Bunguran Besar. Langkah ini diambil menyusul tingginya frekuensi karhutla di wilayah tersebut, sekaligus mempercepat mobilisasi petugas saat titik api muncul.

NATUNA — BPBD Kabupaten Natuna mulai mengaktifkan pos lapangan di sejumlah kecamatan di Pulau Bunguran Besar untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla. Pos lapangan pertama yang dinyatakan siap beroperasi adalah Pos Bunguran Batubi.

Kepala Pelaksana BPBD Natuna Raja Darmika mengatakan pembagian sektor kerja ini diperlukan lantaran Pulau Bunguran Besar kerap kali menjadi lokasi kemunculan titik api. Selain pos lapangan, Pemkab Natuna juga menyiapkan posko induk di Kantor BPBD setempat.

5 Kecamatan Masuk Zona Pengawasan Khusus

Wilayah Bunguran Besar dibagi ke dalam beberapa sektor pengawasan yang melibatkan lintas instansi. Raja merinci lima kecamatan yang masuk area prioritas, yakni Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Batubi, Bunguran Utara, dan Bunguran Selatan. Sebagian wilayah Bunguran Barat seperti Seminteh dan Binjai juga termasuk dalam sektor pengawasan tersebut.

Setiap posko nantinya diisi oleh unsur pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, TNI, Polri, serta masyarakat. "Pembagian sektor ini kami lakukan untuk mempercepat penanganan dan memudahkan evaluasi di lapangan," kata Raja saat dikonfirmasi, Ahad.

Pembentukan Satgas Karhutla dan Kewenangan Bupati

Pemkab Natuna tidak berhenti pada pembentukan pos lapangan. Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah resmi dibentuk pada 26 Agustus 2025 dengan Bupati Natuna sebagai komandan. Raja menegaskan pembentukan satgas ini bertujuan mempertegas pembagian tugas dan fungsi setiap instansi yang terlibat.

"Pemerintah kabupaten tidak bisa bekerja sendiri. Bencana ini urusan kita bersama. Perlu keterlibatan semua, sehingga dalam surat keputusan tersebut sudah dijelaskan siapa melakukan apa," ujarnya.

Sarana Masih Terbatas, BPBD Minta Dukungan Operasional

Di tengah kesiapan struktur organisasi, Raja mengakui sarana dan prasarana penanganan karhutla di Natuna masih memerlukan peningkatan. Dukungan operasional seperti alat pelindung diri (APD), konsumsi lapangan, dan bahan bakar minyak (BBM) menjadi kebutuhan mendesak agar petugas bisa bekerja optimal di lapangan.

Seluruh rangkaian upaya ini dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat dalam pencegahan karhutla. Pelaksanaan di lapangan akan terus dievaluasi melalui rapat koordinasi lintas bidang terkait secara berkala.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top