Pencarian

Disdik Batam Buka Jalur Domisili SPMB 2026 untuk SD dan SMP, Ini Ketentuan Zonasi dan Usia

Rabu, 17 Juni 2026 • 23:27:01 WIB
Disdik Batam Buka Jalur Domisili SPMB 2026 untuk SD dan SMP, Ini Ketentuan Zonasi dan Usia
Disdik Batam membuka jalur domisili SPMB 2026 untuk SD dan SMP dengan ketentuan zonasi dan usia.

BATAM — Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan memastikan peserta yang gagal di jalur prestasi atau afirmasi tetap bisa mendaftar ulang melalui jalur domisili. Syaratnya, pilihan sekolah harus disesuaikan dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Apa yang Terjadi Jika Sebelumnya Mendaftar di Luar Zona?

Hendri menjelaskan, peserta yang sebelumnya memilih sekolah di luar wilayah tempat tinggal saat mendaftar jalur prestasi, wajib mengubah pilihan sesuai zona domisili pada tahap ini. "Misalnya KK berada di Bengkong, maka pendaftaran dilakukan ke sekolah yang masuk zona Bengkong," ujarnya di Batam, Rabu.

Orang tua tidak perlu membuat akun baru. Akun yang dibuat saat awal pendaftaran tetap berlaku untuk seluruh tahapan SPMB.

Mekanisme Seleksi: SMP Berbasis Jarak, SD Berdasarkan Usia

Untuk jenjang SMP, seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan. Sementara untuk SD, seleksi menggunakan kriteria usia, di mana anak dengan usia tertua mendapat prioritas.

Hasil seleksi jalur domisili dan mutasi akan diumumkan pada 25 Juni 2026.

Posko Pelayanan dan Solusi bagi Warga yang Terkendala

Disdik Batam menyiapkan posko pelayanan di seluruh sekolah negeri dan di Kantor Disdik Batam, Gedung Gurindam. Posko ini melayani konsultasi sistem pendaftaran, radius zonasi, hingga kendala teknis lainnya yang tidak dapat diselesaikan di tingkat sekolah.

"Masyarakat bisa langsung datang ke Gedung Gurindam untuk mencari solusi terkait teknik pendaftaran, cara melakukan pendaftaran, maupun persoalan radius," kata Hendri.

Alternatif Sekolah Swasta dan Subsidi untuk Keluarga Kurang Mampu

Jika calon peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kuota, orang tua dapat memilih sekolah swasta. Bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 5, Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan subsidi biaya pendidikan melalui APBD Kota Batam.

"Kalau tidak tertampung di sekolah negeri dan masuk kategori keluarga kurang mampu yang terdata di DTSEN desil 1 sampai 5, maka biaya sekolah di swasta akan disubsidi, baik untuk jenjang SD maupun SMP," ujar Hendri.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks