Pencarian

Kejari Karimun Ikuti Bimtek Aplikasi CMS Versi 1.10, Digitalisasi Perkara Diselaraskan dengan UU KUHAP Baru

Kamis, 18 Juni 2026 • 14:15:01 WIB
Kejari Karimun Ikuti Bimtek Aplikasi CMS Versi 1.10, Digitalisasi Perkara Diselaraskan dengan UU KUHAP Baru
Kejari Karimun mengikuti bimtek aplikasi CMS versi 1.10 untuk digitalisasi perkara sesuai UU KUHAP baru.

KARIMUN — Pembaruan sistem ini bukan sekadar pergantian versi perangkat lunak. Langkah itu merupakan respons institusi Adhyaksa terhadap perubahan fundamental dalam hukum acara pidana nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Apa yang Berubah di CMS Versi 1.10?

Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (DASKRIMTI) Kejagung RI menyempurnakan sejumlah fitur dalam aplikasi tersebut. Optimalisasi fungsi menu dilakukan untuk mempermudah pelacakan dan manajemen berkas perkara, baik untuk Pidana Umum (Pidum) maupun Pidana Khusus (Pidsus).

Tak hanya itu, formulir administrasi penanganan perkara juga disesuaikan agar sepenuhnya adaptif dengan ketentuan hukum acara yang baru. Standardisasi yuridis diterapkan untuk memastikan setiap dokumen hukum yang diproduksi melalui aplikasi memiliki validitas sesuai regulasi terkini.

Komitmen Kejari Karimun: Minimalisir Kesalahan Administrasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksosno, menegaskan partisipasi aktif dalam bimtek ini adalah wujud komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.

“Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisasi secara optimal,” ujarnya.

Melalui implementasi CMS versi terbaru ini, Kajari Karimun menyatakan kesiapan untuk mewujudkan transformasi digital yang tidak hanya meningkatkan efisiensi internal kejaksaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih prima bagi masyarakat di Bumi Berazam.

Mengapa Pembaruan Ini Krusial untuk Masyarakat?

Digitalisasi perkara melalui CMS versi 1.10 memungkinkan setiap tahapan hukum berjalan selaras dengan mandat undang-undang yang berlaku. Bagi warga Karimun yang berperkara, sistem ini menjanjikan proses yang lebih transparan dan terdokumentasi dengan rapi.

Kejari Karimun menjadi salah satu dari sekian banyak kejaksaan negeri di Indonesia yang mulai mengimplementasikan patching versi terbaru ini. Langkah itu sekaligus menjadi akselerasi dalam memperkuat tata kelola administrasi penanganan perkara yang modern dan akuntabel di era digital.

Bagikan
Sumber: wartarakyat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks