KEPULAUAN RIAU — Sengketa ini bermula pada 2023 ketika National Music Publishers Association (NMPA) menggugat Twitter yang saat itu belum berganti nama menjadi X. Dalam gugatan senilai USD 250 juta (sekitar Rp 4,1 triliun), para penerbit musik menuduh platform media sosial tersebut menjadi sarang ribuan kasus pelanggaran hak cipta tanpa upaya penegakan yang memadai.
Fakta menarik: Twitter disebut sebagai satu-satunya platform media sosial besar yang tidak memiliki perjanjian lisensi dengan penerbit musik. Kondisi ini memicu kekhawatiran industri musik akan maraknya pembagian konten ilegal di platform tersebut.
Gugatan Balik X dan Klaim Praktik Antikompetitif
Hampir tiga tahun kemudian, X membalas dengan gugatan sendiri. Perusahaan yang dimiliki Elon Musk ini menuduh para penerbit musik melakukan praktik antikompetitif. Tuduhan itu menyebut penerbit musik memaksa X membayar tarif lisensi yang lebih tinggi dari seharusnya.
Bahkan sebulan sebelum kesepakatan damai tercapai, X masih meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan dengan dalih platform tidak bertanggung jawab atas pembajakan yang dilakukan pengguna.
Isi Kesepakatan Damai: Rahasia dan Permanen
Dokumen pengadilan yang diperoleh Reuters mengonfirmasi kedua belah pihak sepakat mencabut gugatan masing-masing dengan status “with prejudice”. Artinya, kasus ini ditutup secara permanen dan tidak bisa diajukan kembali di kemudian hari.
Baik X maupun NMPA belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan di balik keputusan damai ini. Tim redaksi telah menghubungi NMPA untuk dimintai komentar dan akan memperbarui laporan jika ada tanggapan.
Dampak bagi Pengguna dan Industri Musik
Meski detail kompensasi tidak diungkap, kesepakatan ini menandai perubahan sikap X dalam urusan hak cipta. Sebelumnya, platform ini dikenal enggan meneken perjanjian lisensi dengan label musik besar.
Bagi pengguna di Indonesia, keputusan ini bisa berdampak pada ketersediaan konten musik di platform. Jika X akhirnya meneken perjanjian lisensi, pengguna mungkin akan melihat lebih sedikit konten yang diblokir karena pelanggaran hak cipta. Namun, belum ada kepastian apakah kesepakatan ini akan memicu kebijakan baru di wilayah Asia Tenggara.