BATAM — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antara pusat pertumbuhan ekonomi dan daerah penyangga di Kepulauan Riau. Menurutnya, regulasi ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan potensi kemaritiman yang selama ini belum terakomodasi secara adil dalam sistem fiskal nasional.
Apa Saja Poin yang Didorong Wali Kota Batam?
Dalam pertemuan dengan Pansus yang dipimpin Ketua Pansus DPD RI, Teddy Dwi Putranta, Amsakar menyampaikan sejumlah kebutuhan mendasar. Ia menyoroti perlunya pengurangan disparitas pembangunan, peningkatan aksesibilitas antarpulau, dan penguatan pengelolaan wilayah pesisir.
“Formula bantuan atau anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” kata Amsakar.
Mengapa Batam Butuh Sinkronisasi Regulasi?
Amsakar juga menyinggung status khusus Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ia menegaskan bahwa RUU ini harus selaras dengan kebijakan khusus yang berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi di lapangan.
“RUU Daerah Kepulauan harus selaras dengan kebijakan khusus yang berlaku di Batam sebagai KPBPB sekaligus KEK, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya,” ujarnya.
Potensi Ekonomi dan Geografis Batam
Dalam paparannya, Amsakar membeberkan kondisi geografis Batam yang terdiri dari sekitar 454 pulau dengan 66 persen wilayahnya merupakan lautan. Jumlah penduduk kota ini mencapai sekitar 1,4 juta jiwa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005, wilayah kerja BP Batam telah diperluas dari delapan pulau menjadi 22 pulau.
Dari sisi ekonomi, Batam mencatatkan realisasi investasi tahun ini mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target Rp60 triliun. Pada triwulan I 2026, realisasi investasi mencapai Rp17,5 triliun, meningkat sekitar 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp8,6 triliun.
Peningkatan Kesejahteraan Nelayan dan Pulau Terluar
Amsakar menambahkan, pengaturan dalam RUU Daerah Kepulauan juga harus memperkuat perlindungan kawasan pesisir, pengelolaan reklamasi berkelanjutan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Ia berharap pembahasan RUU ini dapat segera diselesaikan agar daerah kepulauan memiliki landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Dody)